Polisi Tangkap Tangan 3 Siswa di Bone

JURNAL BONE – Polisi menangkap tiga orang yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menjadi pengedar narkoba setelah diketahui hendak melakukan transaksi.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan penangkapan ketiga pelajar itu berawal dari informasi masyarakat soal adanya rencana transaksi narkoba diduga sabu di jalan Jenderal Sukawati, Watampone.

banner 1600x606

Ketiga pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial IMN (17), AMR (20) dan A (19).

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada 21 April 2024 kita langsung melakukan penangkapan. Dimana para pelaku tertangkap tangan sedang memiliki narkoba diduga sabu,” ungkap Yusriadi, Senin (22/4/2024).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 paket ukuran sedang dan 3 paket ukuran kecil narkoba diduga sabu yang terbungkus dalam plastik bening. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, 1 unit handpone dan korek api.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sabu tersebut baru saja diambilnya dari tangan A. Dimana sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1,6 juta untuk ukuran paket kecil,” jelasnya.

Lanjut Yusriadi, A yang diduga sebagai bandar tersebut, diamankan di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Dimana saat penangkapan A mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *