JURNAL SOPPENG – Sejumlah pemilik rumah-toko (Ruko) di Pasar Cabbeng, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan sertifikat kepemilikan ruko yang mereka tempati. Pasalnya sampai saat ini ada yang sudah terbit dan ada pula yang belum terbit.
“Sekitar kurang lebih 130 ruko di pasar Cabbeng sertifikatnya dipertanyakan. Namun ada beberapa yang sudah terbit, ada juga yang belum. Yang dipertanyakan adalah sertifikat yang sudah terbit tapi tidak bisa di Roya menjadi hak milik meski dokumennya lengkap, bahkan sudah lunas cicilan,” ucap Ketua DPD Lidik Pro Rakyat Nusantara, Suheri saat diwawancara JURNAL, Rabu malam (22/5/2024).
Roya adalah sebuah dokumen bukti yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit.
Lebih lanjut dikatakan Suheri, dari kesepakatan awal antara pihak user (customer) dengan Developer yaitu user harus menyelesaikan pembayaran sesuai dengan nilai yang disepakati kepada pihak Developer.
“Nah, user ini sudah sebagian besar memperlihatkan bahwa sudah bisa menyelesaikan kewajibannya, yakni pembayaran lewat Bank. Bank ini ada bentuk kerja sama dengan pihak Developer, apabila dikemudian hari pihak user menyelesaikan kewajibannya maka kembali pihak Developer apa kewajibannya kepada pihak user,” terangnya.
Siapa yang blokir
Pertama, kata dia, yakni penyelesaian administrasi. Administrasi itu ada bentuk surat atau sertifikat, ada yang terbit, ada yang belum. Dan sudah selesai sesuai hasil kontrak.
“Kesapakatan didalamnya adalah surat hak guna bangunannya bisa dipergunakan dikemudian hari di Bank sebagai agunan (jaminan), namun pada kenyataannya sekarang adalah terjadi pemblokiran. Pemblokiran itu dilakukan sepihak dalam hal ini entah pihak pertanahan kah, pihak pemerintah daerah kah, nah ini menjadi soal. Atas perintah dari siapa sehingga di blokir,” ujarnya.
Sampai saat ini, ungkap Suheri, siapa sebenarnya yang memblokir sertifikat ini sehingga tidak bisa di Roya dan dijadikan agunan.
“Makanya kami bingung, saya ibaratkan sertifikat ini hanyalah kertas biasa dan tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa pengalihan,” jelasnya.
Namun, saat itu sertifikat tidak bisa di Roya jadi hak milik karena atas nama pemilik awal adalah atas nama Bank selaku pihak pendaanaan. Lantas ini kan sudah lunas, seharusnya sudah bisa dibalik nama, tapi ini tidak bisa karena adanya pemblokiran.

Pengalihan kegiatan
Kemudian, yang menjadi persoalan kemarin yakni penyerahan pasar Cabbeng, dari pihak Developer ke pemerintah daerah.
Kemana Developer? Kemana pihak penegak hukum? Akhirnya sejumlah fasilitas di dalam dan luar pasar Cabbeng tidak terselesaikan.
“Intinya, Developer seolah lepas tangan. Paling dia mengatakan tagih ke pemerintah daerah, saya sudah serahkan,” ujar Suheri.
Lebih lanjut Suheri mengatakan, kegiatan ini sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Bahkan ada bukti penyerahan kegiatan dengan dilanjutkan oleh pemerintah setempat, dan itu dilaksanakan di kantor kecamatan dan disaksikan oleh Polres.
Dari itu, Suheri mengajak pemerintah terkait untuk ke lokasi pasar Cabbeng, jangan hanya mengatakan pasar Cabbeng tidak ada masalah, apanya yang bermasalah.
“Ayo ke lokasi, kita buka-bukaan data. Apakah mereka berani mengatakan tidak ada masalah? Supaya persoalan ini terang benderang kita tunjukkan, dulu kataya akan dibuatkan terminal, lantas mana terminalnya, musallah, tempat sampah, mana…, mana sekarang fisiknya,” bebernya.
Keseriusan APH Dipertanyakan
Suheri mengungkapkan, serius tidak aparat penegak hukum (APH) menangani persoalan ini. Indikasinya besar sehingga menjadi penghambat dalam penyelesaian persoalan ini.
“Kami menginginkan keseriusan penanganan ini dari pihak penegak hukum. Namun terbukti sampai saat ini tidak ada yang serius. Kendati demikian pihak Kejaksaan seakan masih setengah tengah dalam memanggil pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Dan kami yakin dia (Kejaksaan) tahu persis persoalan ini, dan kami juga menyakini tahu siapa yang blokir,” sambungnya.
Terakhir dia menyampaikan bahwa sebenarnya Kejaksaan atau penegak hukum lainnya bisa menyelesaikan persoalan ini tanpa harus adanya proses hukum berjalan atau tanpa harus ada pelaporan. (FSL)















