LUWU TIMUR – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) terus memantau perkembangan proses hukum dugaan penyimpangan pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan LHI dalam mengawal program yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale tersebut.
Ketua Umum LHI, Arham, M.Si. La Palellung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini. Tujuannya agar program CSR yang diperuntukkan bagi masyarakat desa tidak menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, LHI memberikan apresiasi kepada Kejari Luwu Timur yang telah bergerak cepat menangani dugaan persoalan pengadaan ambulans tersebut. Menurut Arham, langkah kejaksaan menjadi harapan baru bagi masyarakat agar proyek bernilai miliaran rupiah ini dapat diungkap secara terang benderang.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Namun harapan kami, proses ini jangan berhenti hanya pada permintaan keterangan. Jaksa harus mampu mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini,” tegas Arham via telepon, Kamis (18/6/2026).
Sebagai lembaga kontrol sosial, LHI berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak mandek di tahap pemeriksaan awal.
Berdasarkan informasi yang diterima LHI, sejumlah kepala desa, pendamping program desa, hingga pihak pemerintah daerah (pemda) telah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan.
“Tentunya dalam pemeriksaan tersebut seluruh dokumen terkait harus dibuka. Mulai dari mekanisme pengadaan, proses penunjukan vendor, dokumen kerja sama, hingga aliran dana yang berkaitan dengan program ini,” ujar Arham.
Guna memastikan pengawalan berjalan optimal, Arham telah menginstruksikan jajaran LHI di Luwu Timur untuk terus memonitor kasus ini. Ia juga meminta Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) LHI, Iskaruddin, untuk berkoordinasi langsung dengan Kejari Luwu Timur sebagai bentuk dukungan kelembagaan.
Dihubungi terpisah, Kalakhar LHI, Iskaruddin, membenarkan bahwa arahan organisasi tersebut telah ditindaklanjuti.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Pihak kejaksaan membenarkan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Iskar, Kamis (18/6).
Iskar menambahkan, saat ini proses hukum masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. LHI pun kembali mengapresiasi keseriusan Kejari Luwu Timur dalam merespons perhatian publik.
“LHI siap mendukung dan mengawal agar proses ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Arham kembali mengingatkan bahwa perkara ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya karena menyangkut hak masyarakat desa.
“Ini bukan uang kecil. Ini program sosial yang nilainya miliaran rupiah dan manfaatnya untuk masyarakat desa. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan program pelayanan rakyat,” cetus Arham.
Ia meminta kejaksaan tidak ragu memanggil seluruh pihak terlibat, termasuk pihak vendor yang menjadi pelaksana proyek.
“Vendor harus menjelaskan perannya. Bagaimana prosesnya sampai ditunjuk, siapa yang mengarahkan, dan bagaimana mekanisme pengadaannya. Semua harus dibuka berdasarkan fakta pemeriksaan,” jelasnya.
Arham juga menyoroti sikap vendor yang hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait polemik pengadaan ambulans tersebut. Menurutnya, transparansi vendor sangat dibutuhkan agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Arham menilai pengungkapan kasus ini penting bukan hanya untuk menyelesaikan sengkarut Ambulans Garda Sehat Desa, melainkan juga menjadi pelajaran agar pengawasan program CSR perusahaan besar di masa mendatang bisa lebih diperketat.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Harapan kami, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berani membuka seluruh fakta dan memastikan siapa pun yang terlibat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Arham. (RED)















