TAKALAR – Pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali menjadi sorotan. Tak hanya berhadapan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek pengadaan jaringan Solar Power System senilai Rp5,98 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 kini diam-diam tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penelusuran perkara tersebut ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel dan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Salah seorang jaksa yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengusutan perkara tersebut, meski ia enggan dipublikasikan identitasnya.
“Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Saya tidak masuk dalam tim yang menelaah kasus itu,” ujar sumber tersebut, Jumat (8/8/2026).
Penyidikan oleh aparat penegak hukum ini mendasari temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Takalar TA 2024. Dalam Buku Besar Belanja Modal, BPK menemukan adanya salah klasifikasi pencatatan anggaran sebesar Rp5.980.056.000,00 pada proyek Solar Power System.
Anggaran hampir Rp6 miliar tersebut dicatat dalam pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Padahal, berdasarkan karakteristik dan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan, belanja tersebut semestinya diklasifikasikan ke dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).
BPK menyoroti kesalahan pencatatan ini karena bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan memengaruhi keakuratan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta memicu pertanyaan terkait ketelitian proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
Dengan nilai proyek yang fantastis, penelusuran Kejati Sulsel diperkirakan tidak berhenti pada kekeliruan administrasi belaka. Tim penyidik tengah mengumpulkan dokumen dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah hal ini sebatas kesalahan pencatatan atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dinkes Akui Belum Terima Laporan
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai adanya temuan BPK pada proyek tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya tidak tahu karena sampai sekarang kami belum disampaikan ada temuan atau tidak. Setahu saya tidak ada temuan, karena pekerjaan itu didampingi oleh APIP, dan juga sementara dikoordinasikan dengan staf serta akan ditindaklanjuti,” kata Nilal saat dihubungi, Senin (15/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum mengeluarkan formal rilis resmi terkait status hukum perkara maupun daftar saksi yang telah dimintai keterangan. Publik kini menantikan proses penegakan hukum dan transparansi Pemkab Takalar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi akuntabilitas penggunaan uang rakyat. (HSN/TIM)















