JURNAL LUWU TIMUR – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh AK, warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 21 April 2024, dengan surat perintah penyelidikan Nomor: SP Lidik/179/IV/Res.1.6/2024/RESKRIM, tanggal 23 April 2024, sampai saat ini belum ada kejelasan.
Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin saat di konfirmasi mengatakan, kasus tersebut belum jelas tahapannya.
“Kita harus ketahui sudah sampai dimana, dan ini tidak ada kabar sama sekali. Pada tanggal 6 Juni 2024 kami diminta oleh salah satu penyidik untuk membawa helm AK yang saat itu digunakan pada saat AK di keroyok sejumlah pemuda di salah satu kios di desa Manurung, karena kata penyidik sudah mau gelar perkara dan barang bukti berupa helm harus diamankan,” ungkap Iskar selaku pendamping korban, Sabtu malam (6/7/2024).
Baca juga: LHI Harap Pelaku Penganiayaan di Lutim Cepat Terungkap
Sebelumnya juga kata Iskar, sudah menghubungi Ipda Yakub Lili, Kanit yang menangani kasus tersebut. ia menjawab sudah mau gelar perkara penyidikan,” sambung Iskar.
Namun ternyata sampai saat ini belum ada informasi lanjutan baik dari penyidik maupun kanit,” ujar Iskar.
“Kami berharap agar proses hukum AK tetap berjalan dan transparan,” tegas Iskar.
Di lain sisi Naelis ibu korban AK. merasa sedih dan kecewa dengan proses hukum untuk anaknya yang menjadi korban pengeroyokan, bahkan menganggap pihak kepolisian yang menangani kasus anaknya tidak adil.
“Kami sangat sedih dan kecewa sampai sekarang, kasus pengeroyokan anak kami belum ada kejelasan,” ungkap ibu korban.
“Polisi tidak adil pak, anak saya juga korban, kenapa hanya bisa ditersangkakan dan di adili dengan kasus lain, sementara haknya sebagai korban tidak dipenuhi sementara anak saya punya alasan mememukul balik karena dia dikoroyok,” bebernya sambil terdengar suara tangisan via telepn selular.
Naelis berharap keadilan, penjarakan juga pelakunya.
“Jangan cuma anak saya yang di tangkap pak polisi,” kata Naelis terdengar emosi sebelum mengakhiri perbincangan di telepon.
Untuk diketahui, korban AK saat ini juga telah menjalani proses persidangan di PN Malili dan di tahan di lembaga permasyarakatan kelas II B Masamba.
AK di dakwa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian di malam yang sama pada saat dirinya di keroyok sejumlah pemuda di desa Manurung. (RED)















