JURNAL LUWU TIMUR – Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) salah satu desa di Kecamatan Mangkutana ke Polres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (24/2/2025).
Iskar dalam keterangannya mengatakan tim-nya telah menerima aduan mayarakat terkait indikasi penyalahgunaan anggaran di desa tersebut berdasarkan hasil audit umum Inspektorat Luwu Timur pada periode 2023-2024 dengan nilai kurang lebih Rp200 juta.
“Kami menerima aduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyalahgunaan. Anggaran dana desa, harapan kami, laporan ini bisa menjadi dasar pengusutan lebih lanjut,” kata Iskar, Senin malam (24/2).
Lanjut kata Iskar, laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut telah diserahkan berikut rincian sejumlah anggaran yang diduga fiktif sehingga diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kami berharap pengusutan sampai tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan keadilan,” jelasnya.
Ditanya soal kades yang dimadsud, Iskar belum bisa menyebutkan.
“Nanti pada waktunya kami akan sampaikan,” terangnya.
Sementara Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Iptu Sudarmin, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami mendapat laporan dari anggota soal itu, namun belum saya cek, masih tugas di luar,” kata Darmin melalui telepon WhatsApp. (TIM)















