Kasus Lakalantas di Polres Sigi Belum Ada Kejelasan, Korban: Kami Ditawari Uang Didepan Penyidik

JURNAL SIGI – Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan AR (pria) meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Poros Palu Kulawi, Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yaitu Sepeda Motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DN 3424 YW warna Biru yang di kendarai oleh AR (pria-red) yang berboncengan dengan ibunya RU (wanita-red) yang diduga di tabrak dari arah belakang oleh Mobil Suzuki Pickup Carry warna putih nomor polisi DN 8505 KM yang di kemudikan oleh RA (pria-red) sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.

“Hari ini kami kembali mendatangi polres Sigi untuk kembali memberikaan keterangan sekaligus mediasi bersama terduga pelaku (RA),” ungkap RU ibu Almarhum AR kepada media, Sabtu (1/3/2025).

banner 1600x606

Lanjut dikatakannya, alasan penyidik memanggil untuk dilakukan mediasi dengan terduga pelaku sekaligus melengkapi berkas yang di kembalikan oleh Kejaksaan.

Namun anehnya terduga pelaku ingin memberikan uang santunan sebesar Rp3 juta di hadapan penyedik.

“Ya jelas saya selaku ibu Alm. AR dan juga selaku korban lakalantas menolak meski pun penyidik menjelaskan bahwa hal ini penting sesuai poin surat dari kejaksaan, dan ini memang sesuai surat kejaksaan yang sempat saya baca beberapa hari lalau di ruang penyidik ada poin menuliskan terduga memberikan santunan kepada korban,” ungkapnya.

Ibu Alm. AR berharap agar pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak butuh santunan, apalagi dengan nilai seperti itu, saya dan keluarga besar kami merasa diremehakan dengan membayar nyawa anak kami dengan uang Rp3 juta, apalagi dihadapan penyidik, sungguh kami merasa kecewa dengan hal ini,” tegas RU.

Sementara dari informasi yang diterima tim media bahwa dari penjelasan KBO Polres Sigi, menurut kasat lantas yang baru 1 bulan menjabat masalah kasus tersebut sudah di proses di kejaksaan.

“Kemudian hal tersebut diperjelas oleh KBO lantas Polres Sigi bahwa berkas di kembalikan karena belum memenuhi syarat unsur adanya tindak pidana. kata KBO salah satu poin yang belum terpenuhi adalah ketiadaan saksi, dan saat ini masih di upayakan untuk di cari siapa saksi yang mengetahui persis kasus tersebut,” kata informan dari salah satu media yang tidak mau disebutkan namanya.

Sampai berita ini di terbitkan tim media masih mencoba untuk melukukan konfirmasi langsung dengan pihak lantas dan pihak kejaksaan negeri Sigi. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *