Tameng Hukum Pejuang Lingkungan: Melawan Becking dan Rasa Takut

Oleh: Ketua DPP Majelis Pertimbangan Organisasi dan Etik Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arianto

JURNAL – Sering kali publik dibuat resah oleh aktivitas, baik yang dilakukan perusahaan, kelompok, maupun individu, yang nyata-nyata berpotensi bahkan telah merusak lingkungan. Lebih mengkhawatirkan lagi, alih-alih dicegah dan ditindak tegas, praktik perusakan ini justru disinyalir mendapatkan “bekingan” atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Praktik becking ini secara tidak langsung menempatkan mereka sebagai mitra dalam perusakan lingkungan itu sendiri.

Sayangnya, kegelisahan publik – termasuk para aktivis lingkungan dan sebagian besar masyarakat – sering kali teredam. Ada kecenderungan enggan dan bahkan takut untuk menyuarakan kegiatan yang merusak lingkungan, mengkritik kebijakan pemerintah (baik berupa tindakan aktif maupun kelalaian) yang menambah kerusakan, atau mengungkap dugaan becking. Rasa takut ini muncul karena adanya kekhawatiran diseret ke ranah pidana atau digugat secara perdata. Ini adalah paradoks tragis di tengah semangat menjaga kelestarian alam.

banner 1600x606

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan kembali kedudukan hukum para pejuang lingkungan.

Landasan Konstitusional: Tameng Perlindungan Hukum

Perlu dicatat dan disadari bersama bahwa orang-orang yang menyuarakan kondisi buruk lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Menyuarakan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Landasan hukum perlindungan ini sangat kuat, dimulai dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 66 ini secara eksplisit menyatakan:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Perlindungan ini kian diperkuat oleh yurisprudensi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memperluas payung hukum ini secara signifikan. Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan Pasal 66 tidak hanya berlaku bagi korban atau pelapor, tetapi juga mencakup saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang menggunakan jalur hukum untuk melawan pencemaran atau perusakan.

MK bahkan memperjelas bahwa upaya hukum lainnya (seperti pidana atau perdata) tidak dapat dikenakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 turut memperkokoh perlindungan ini.

Bantahan Kriminalisasi Terselubung

Potensi kriminalisasi juga kerap muncul melalui penggunaan pasal-pasal lain di luar UU PPLH, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Namun, Putusan MK pada Mei 2025 juga memberikan tameng penting: pelapor yang sah untuk kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah hanya individu, bukan institusi, korporasi, atau perusahaan. Hal ini secara hukum membatasi upaya perusahaan atau lembaga pemerintah untuk membungkam kritik aktivis terhadap kebijakan atau praktik mereka yang merusak lingkungan.

Jika di kemudian hari, masyarakat atau aktivis yang mengkritik atau melaporkan kerusakan lingkungan lantas menghadapi tuntutan hukum, hal itu patut dicurigai sebagai distorsi hukum (penyimpangan), yakni penggunaan pasal di luar UU lingkungan untuk mengkriminalisasi perjuangan lingkungan.

Lantas, Mengapa Negara Begitu Melindungi?

Pertanyaan kuncinya adalah: Mengapa negara begitu ekstra melindungi setiap orang, mulai dari korban, pelapor, ahli, hingga aktivis lingkungan, dari upaya kriminalisasi?

Perlindungan hukum yang berlapis ini sejatinya adalah kewajiban mendasar negara untuk:

– Mendorong Partisipasi Publik:
Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk melalui media sosial, untuk aktif mengawasi dan menjaga lingkungan hidup dari praktik merusak (seperti penggundulan gunung dan pembabatan hutan yang tidak terkendali). Ini adalah upaya preventif agar lingkungan tidak menimbulkan bencana masif (misalnya banjir besar).

– Mencegah Balas Dendam: Memberi kepastian bahwa tidak akan ada pembalasan (retaliasi) melalui pemidanaan atau gugatan perdata kepada aktivis yang berjuang di jalan kebenaran.

– Memberi Kepastian Hukum:
Menyediakan payung hukum yang kuat bagi para pejuang lingkungan agar mereka dapat memperjuangkan hak asasi mereka tanpa rasa takut terus-menerus.

Negara harus hadir dan memastikan bahwa becking terhadap perusakan lingkungan dihentikan, dan bahwa perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi sungguh-sungguh ditegakkan demi lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *