Kemandirian Fiskal Daerah Diperkuat, Perubahan Perda Pajak Takalar Resmi Disetujui

TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Persetujuan ditandatangani oleh Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Takalar, lantai 2, pada Jumat (31/10/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal.

Rapat paripurna sempat diskors pada jadwal sebelumnya, Senin (27/10/2025), karena menunggu kehadiran Bupati. Pada hari Senin tersebut, pandangan akhir fraksi dan pendapat akhir Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Hengky Yasin telah disampaikan.

Sorotan dan Rekomendasi Fraksi
Meskipun seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut, mereka menyampaikan sejumlah catatan penting untuk Pemerintah Daerah:

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Nasrun Natsir Limpo, mendorong pembentukan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang efisien, transparan, dan akuntabel. Fraksi ini meminta percepatan penerapan sistem pembayaran non-tunai dan pengembangan aplikasi digital (e-registrasi, e-tagihan). Gerindra juga menyoroti potensi besar sektor pariwisata dan kebudayaan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Fraksi Partai Golkar yang diketuai Mansyur Salam, menekankan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan layanan dan pengawasan pajak daerah. Selain itu, Golkar mendesak adanya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peningkatan kapasitas SDM petugas pajak, serta perlunya perluasan objek pajak barang dan jasa tertentu.

Fraksi PKS, melalui Ketua Ibrahim Lotteng, meminta agar optimalisasi penerimaan daerah tetap memperhatikan asas keadilan dan kemampuan masyarakat. PKS juga mendorong penguatan basis ekonomi produktif untuk mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Fraksi PPP menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aset daerah untuk menghilangkan peluang bagi perantara atau calo dalam pengelolaan retribusi.

Sementara Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyampaikan apresiasi atas persetujuan cepat dari DPRD. Ia menegaskan bahwa kerja sama eksekutif dan legislatif adalah kunci dalam memperkuat regulasi fiskal yang berorientasi pada peningkatan kemandirian keuangan daerah.

“Peraturan ini akan menjadi dasar hukum pemungutan, pengawasan, dan pengendalian pajak serta retribusi daerah. Melalui inovasi dan kreativitas, kita berharap kemandirian fiskal dapat tercapai,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, perubahan Perda ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pengesahan Perda ini menjadi penegasan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memperkuat kemandirian fiskal demi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *