Tak Kunjung Dibayar, Petani Korban Dugaan Penipuan Desak Polres Gowa Turun Tangan

TAKALAR – Seorang petani ubi jalar di Lingkungan Bone-Bone 1, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Daeng Sila (58), mengaku mengalami kerugian setelah menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pedagang sayur bernama H. Amiri, yang diketahui berasal dari Panciro, Kabupaten Gowa. Total sisa pembayaran hasil panen yang belum diterima Daeng Sila mencapai Rp 1.650.000. Kasus ini mendorong petani tersebut untuk meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Gowa, segera turun tangan.

Peristiwa ini bermula ketika Daeng Sila menjual puluhan karung ubi jalar hasil panennya, ditambah ratusan biji sayur labu milik tetangganya, Daeng Ngopa (48). Pedagang yang mengambil barang secara bertahap ini melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Karena pola pembayaran yang berangsur-angsur inilah, Daeng Sila mengaku percaya dan tidak menaruh curiga.

banner 1600x606

Pada beberapa transaksi awal, H. Amiri hanya membayar sekitar setengah dari total pembelian dan berjanji akan melunasi sisanya setelah berhasil menjual barang di Pasar Panciro.

“Saya percaya karena dia mengaku seorang haji dan pintar bicara. Saya kira tidak mungkin ia menipu,” tutur Daeng Sila dengan nada kecewa.

Permasalahan baru muncul setelah pengambilan barang yang terakhir. H. Amiri berjanji akan melunasi seluruh kekurangan pembayaran sebesar Rp 1.650.000 pada Rabu, 26 November 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, Selasa, 2 Desember 2025, uang tersebut tak kunjung diterima. Upaya Daeng Sila untuk menghubungi pedagang tersebut selalu gagal; teleponnya tidak pernah diangkat dan pesan WhatsApp tidak dibalas, meskipun nomor kontak H. Amiri terpantau masih aktif.

“Saya sudah berusaha baik-baik. Tapi kalau ditelepon tidak diangkat dan di WA tidak dibalas, apalagi yang bisa saya lakukan? Kami petani bekerja keras. Uang tersebut sangat penting bagi kami untuk modal tanam padi musim ini. Jujur saya sangat kecewa,” tegasnya.

Daeng Sila menyebutkan bahwa ia masih memberikan toleransi waktu satu minggu kepada pedagang tersebut untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan pembayaran. Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada penyelesaian, ia memastikan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena diduga kuat mengarah pada tindakan penipuan. Ia juga mengaku telah mengantongi identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat mengambil barang bukti.

Laporan resmi ke pihak berwajib direncanakan akan diajukan setelah batas waktu satu minggu tersebut berakhir. (SHR/HSN).

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *