TAKALAR – Belum genap setahun memimpin Kabupaten Takalar, kebijakan Bupati Firdaus Daeng Manye menuai sorotan tajam. Ia dinilai telah mempertontonkan perbedaan antara ucapan dan perbuatan, atau dalam istilah lokal diartikan sebagai “Assisalai Bulu Natingkokona”.
Protes dan kritikan keras ini muncul pasca-mutasi 138 kepala sekolah tingkat SD hingga SMP se-Takalar pada Selasa malam, 9 Desember 2025. Kebijakan Bupati Daeng Manye sontak menjadi viral dan perbincangan hangat di grup-grup WhatsApp karena dinilai kontraproduktif dan mencederai dunia pendidikan.
Taktik rotasi dan penempatan yang dilakukan Daeng Manye seolah tak pandang bulu, bahkan bertentangan dengan asas-asas penting seperti efektivitas pelayanan pendidikan, keadilan, kebutuhan organisasi, dan kemanusiaan.
Dari berbagai temuan di lapangan, rotasi dan penempatan guru sebagai kepala sekolah disinyalir sangat jauh dari kata profesional dan berkeadilan.
Contoh yang paling menyorot adalah penempatan kepala sekolah yang sebelumnya bertugas dan tinggal di ujung Kecamatan Polongbangkeng Utara (berbatasan dengan Kabupaten Gowa) justru dipindah ke Kecamatan Mangarabombang (daerah perbatasan dengan Kabupaten Jeneponto).
Lebih parah lagi, terdapat kepala sekolah perempuan yang berdomisili di daratan harus gigit jari karena “dibuang” ke wilayah kepulauan. Ironisnya, kepala sekolah yang memiliki jejak rekam berprestasi justru ditempatkan di wilayah terpencil. Sebaliknya, ditemukan adanya guru yang dikenal malas mengajar malah diangkat menjadi kepala sekolah.
Di sisi lain, Bupati Takalar, Daeng Manye, selalu membanggakan kepemimpinannya di setiap pertemuan seremonial. Sebelumnya, saudara kandung Fadil Imran ini bahkan mengklaim proses mutasi kepala sekolah telah dilakukan dengan langkah yang sangat profesional untuk menjamin tak ada proses transaksional dan murni bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun, pernyataan tersebut terasa kontradiktif dengan fakta di lapangan. Meskipun proses pelantikan seremonial awalnya berjalan tertib, suasana berubah drastis usai pembacaan Surat Keputusan (SK) penempatan.
Tangis pecah terdengar dari berbagai sudut ruangan. Ekspresi spontan itu bukan karena bahagia, melainkan luapan kekecewaan mendalam dari beberapa kepala sekolah. Mereka menganggap penempatan yang diberikan tidak manusiawi dan sangat jauh dari ekspektasi sosok pemimpin yang ideal. Kebijakan ini, alih-alih profesional, dinilai sangat politis dan tidak berempati terhadap guru dan dunia pendidikan.
Menanggapi carut-marut ini, Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, angkat bicara.
“Kami mendesak keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar untuk segera memanggil pihak-pihak terkait mutasi kepala sekolah ini,” tegas Heri, yang akrab disapa Heri Gonggong, Jumat (12/12/2025).
Heri menambahkan, dugaan kuat telah terjadi pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
“DPRD Takalar harus menjadikan persoalan ini atensi utama. Panggil Dinas terkait untuk dilakukan klarifikasi mendalam agar persoalan mutasi ini tidak menjadi bola liar di publik dan segera ditemukan solusinya,” pungkas Heri. (HSN)















