Tepis Kabar Miring, Bulog Tegaskan Penyaluran Bantuan Pangan di Takalar Sesuai Prosedur

TAKALAR – Kepala Perum Bulog Cabang Makassar, Faris, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan di Dusun Bauluang, Desa Minasa Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.

Klarifikasi ini disampaikan setelah pihak Bulog Cabang Makassar melakukan penelusuran langsung bersama Pemerintah Desa Minasa Baji, pemilik perahu jolloro, serta perwakilan masyarakat di Kantor Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar.

Faris menegaskan bahwa informasi yang viral tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan praktik pungli dalam penyaluran bantuan tersebut.

Baca juga: Polemik Bantuan Beras di Takalar: Kadus Sebut Pengurangan untuk Pemerataan Warga Miskin

“Informasi di media sosial itu tidak benar. Tidak ada pungli. Yang terjadi sebenarnya adalah kesepakatan antara pemilik perahu jolloro dengan warga penerima manfaat. Desa Minasa Baji memiliki empat dusun dengan jarak tempuh sekitar 12 kilometer yang harus melewati laut lepas,” jelas Faris.

Ia menambahkan, kondisi geografis Kepulauan Tanakeke yang terpisah oleh lautan mengharuskan distribusi bantuan menggunakan sarana transportasi laut. Hal inilah yang memicu munculnya kesepakatan biaya antara warga dan penyedia jasa transportasi.

Senada dengan hal tersebut, Suardi selaku pemilik perahu jolloro yang mengangkut bantuan, mengungkapkan bahwa biaya yang dibayarkan warga murni berdasarkan kesepakatan bersama untuk jasa pengantaran.

“Kami sepakat dengan warga penerima manfaat untuk mengantarkan paket bantuan pangan langsung ke Dusun Bauluang dengan biaya Rp10.000 per penerima,” ungkap Suardi.

Di sisi lain, Kepala Desa Minasa Baji menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sama sekali tidak terlibat maupun mengetahui adanya transaksi tersebut sebelumnya.

“Kami selaku pemerintah desa tidak mengetahui adanya kesepakatan itu, karena hal tersebut murni urusan antara pemilik perahu dengan warga penerima manfaat,” tegasnya.

Melalui klarifikasi bersama antara Bulog, pemilik perahu, dan pemerintah desa, diharapkan simpang siur informasi mengenai dugaan pungli ini dapat segera berakhir sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *