JURNAL LUWU TIMUR – Kasus pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur di Desa Lera, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan. Pasalnya, sejak empat bulan yang lalu sampai sekarang status pelaporan korban di Polres Luwu Timur, masih proses pengaduan.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat tanda terima laporan dari SPKT Polres Luwu Timur pertanggal 14 Desember 2023.No. LP/B/94/XII/2023/SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawasi Selatan.
NR, ibu korban saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/12/2023) mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sudah 1 tahun yang lalu tepatnya 16 Oktober 2022.
Baca juga: PPA Polres Lutim Dinilai Lamban Tangani Kasus Pelecehan
Secara rinci, korban M menceritakan kronologi kejadian ke ibunya NR setelah pulang dari Medan.
Bahwa pelaku J asal desa Lera, Kecamatan Wotu, tidak lain adalah paman dari korban M, alias suami dari tante kandung korban.”
“Sejak duduk dibangku sekolah dasar, anak saya M tinggal bersama pelaku J dan tantenya di karenakan saya merantau ke Medan,” kata NR.
Katanya kasus pelecehan ini terjadi sejak korban M masih SD. Dan J melakukan pencabulan pada bulan September 2022 pada saat korban M duduk di kelas 3 SMP.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak saya sebanyak 2 kali,” ucap NR.
Namun sebelumnya, NR mengadu ke orangtuanya (Kusno/kakek korban-red) yang tinggal disamping rumah pelaku, namun kakek korban tidak menggubris dan bahkan tidak percaya.
“Semakin hari, saya bersama anak saya dikucilkan di lingkungan keluarga,” kata NR dengan nada sedih.
Dengan begitu, NR memilih tinggal di sebuah gubuk di area perkebunan milik keluarga lain (Jasmin). Tapi kondisi NR bersama anakanya M makin memburuk bahkan kebencian dari pihak keluarga terdekat semakin nampak.
Karena merasa dikucilkan dan kondisi makin memburuk, keluarga NR yakni DA memberanikan diri untuk melakukan pengaduan kepada pemerintah setempat, namun tidak ada hasil.
“Saya mencoba mendatangi UPTD PPA meminta pendampingan untuk melakukan pengaduan ke Polsek Wotu pada tanggal 26 September 2023, pengaduan di proses, dan dilakukan visum di RSUD Ilagaligo Wotu Luwu Timur. Setelah beberapa minggu hasil visum dari RS keluar dan hasilnya negatif,” kata NR.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Luwu Timur pertanggal 26 Oktober 2023. Penyidik PPA Polres Lutim melakukan olah TKP sebanyak 2 kali, di akhir Oktober dan awal November. Setelah olah TKP korban kembali divisum di RS Bhayangkara Makassar pertanggal 10 November 2023.
“Hingga kini saya belum mengetahui hasil visumnya. Namun saya mendapatkan informasi dari UPTD PPA sebagai pendamping bahwa hasil visum di RS Bhayangkara positif dan ada luka di area vital anak saya,” terannya.
Diketahui, adapun alat bukti dasar dari kasus tersebut berupa keterangan dari korban M. Kemudian rekaman audio yang sengaja di rekam korban pada saat pelaku melakukan pelecehan. Lalu bukti tangkapan layar pesan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin menyatakan dengan tegas akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan akan menyurat ke beberapa instansi terkait, terlebih akan mengadukan ke Polda Sulsel.
“Kami akan menyurat ke beberapa instansi terkait, khsusunya ke Polda Sulsel. perlu diketahui, di Luwu Timur kasus perempuan dan anak luar biasa ribetnya, proses penanganannya sampai berbulan-bulan meskipun sudah ada bukti dasar, bahkan ada yang sudah lengkap 2 alat bukti yang sah demi hukum namun prosesnya tetap lamban. Perasaan korba serta keluarga teriris,” tegasnya, Minggu (17/12).
Selaku aktivis HAM, berharap kepada Kapolres Luwu Timur untuk menjalankan Undang-Undang pelecehan seksual anak dibawah umur. (FSL)















