TAKALAR – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 393 kepala dusun dari 86 desa di seluruh Kabupaten Takalar. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 11 perwakilan dari tiap kecamatan dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar di Alun-Alun Baruga Panrannuangku, Kamis (12/2/2026).
Selain SK, Bupati Daeng Manye juga menyerahkan kartu tanda pengenal (ID card) serta memimpin penandatanganan pakta integritas. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kepala dusun adalah perpanjangan tangan pemerintah kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kepala dusun harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan tegak lurus, seperti tiang bendera Merah Putih. Saya tidak segan-segan mengganti jika ada yang tidak tegak lurus,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan atribut sebagai identitas pelayan masyarakat. “Kepala dusun adalah ujung tombak. Layani warga dengan baik, gunakan seragam dan ID card resmi saat menjalankan tugas,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal M., menjelaskan bahwa meski masa berlaku SK adalah dua tahun, evaluasi ketat akan tetap dilakukan.
“Sesuai pakta integritas, kami akan turun setiap tiga bulan untuk mengevaluasi kinerja para kepala dusun. Komitmen yang telah ditandatangani akan menjadi acuan utama kami,” jelas Andi Rijal.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan, para camat, kepala desa, serta seluruh kepala dusun se-Kabupaten Takalar. (HSN)















