MAKASSAR – Dugaan perjalanan Bupati Soppeng ke luar negeri tanpa izin resmi kian memantik perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Bupati Soppeng diduga melakukan perjalanan ke Malaysia pada 4 hingga 6 Februari 2026, di tengah ketatnya aturan hukum yang mengatur pembatasan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Informasi tersebut diperoleh dari lingkup internal pemerintahan serta sejumlah warga yang mengetahui keberangkatan dimaksud. Namun, para sumber meminta identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan dan etika jurnalistik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan—sebagai instansi yang berwenang secara administratif dalam proses izin perjalanan kepala daerah—belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Absennya klarifikasi ini justru memperkuat kecurigaan publik mengenai legalitas perjalanan tersebut.
Secara hukum, aturan mengenai perjalanan luar negeri kepala daerah telah diatur dengan tegas. Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Larangan ini bersifat mengikat, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi.
Lebih lanjut, Pasal 77 ayat (2) dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, di samping sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika dugaan perjalanan ke Malaysia tanpa izin ini terbukti benar, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah didesak untuk bersikap aktif dan transparan, termasuk segera menyampaikan laporan serta rekomendasi kepada Mendagri.
Sejumlah kalangan menilai Mendagri tidak boleh tinggal diam. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan standar ganda dalam pengawasan kepala daerah. Ketegasan diperlukan untuk menjaga marwah hukum serta memastikan seluruh pejabat daerah tunduk pada aturan yang sama.
Hingga saat ini, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak Bupati Soppeng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Kementerian Dalam Negeri guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat. (FSL/TIM)















