Izin Luar Negeri Bupati Soppeng Terbit “Susulan”, Publik Soroti Kejanggalan Tanggal

MAKASSAR – Polemik dugaan perjalanan luar negeri Bupati Soppeng memasuki babak baru. Setelah isu keberangkatan ke Malaysia pada 4 hingga 6 Februari 2026 ramai diperbincangkan, kini beredar surat izin perjalanan luar negeri yang disebut-sebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, dokumen tersebut justru memicu sejumlah kejanggalan administratif yang menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat izin tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri dengan tanggal surat 10 Februari 2026. Sementara itu, permohonan izin yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat bertanggal 2 Februari 2026.

banner 1600x606

Lebih jauh, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa izin perjalanan berlaku mulai 5 hingga 8 Februari 2026. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar luas dari sumber lingkup pemerintahan serta warga, Bupati Soppeng diduga telah berada di luar negeri sejak 4 Februari 2026—atau sehari sebelum masa izin yang tercantum resmi berlaku.

Kronologi ini memicu pertanyaan mendasar: apakah izin tersebut diterbitkan sebelum atau sesudah keberangkatan? Dalam praktik administrasi pemerintahan, izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah secara normatif harus dikantongi sebelum keberangkatan (preventif), bukan diterbitkan setelah perjalanan dilakukan (korektif).

Sejumlah pemerhati tata kelola menilai, jika izin diterbitkan setelah perjalanan dimulai, hal tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai upaya legalitas formal belaka. Terlebih, surat izin itu muncul setelah dugaan pelanggaran menjadi sorotan tajam publik dan media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bupati Soppeng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Kementerian Dalam Negeri terkait selisih tanggal keberangkatan, masa berlaku izin, serta waktu penerbitan surat tersebut.

Publik kini menanti penjelasan yang transparan dan akuntabel. Klarifikasi menjadi krusial agar tidak tercipta preseden buruk dalam penegakan disiplin kepala daerah, sekaligus memastikan hukum administrasi negara ditegakkan secara konsisten, bukan sekadar reaktif terhadap tekanan opini publik.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *