SOPPENG – Proses tender Pembangunan Taman Segitiga Cabbenge kini memasuki babak baru. Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terhadap pola pengadaan proyek tersebut yang dinilai memicu tanda tanya besar.
Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tercatat ada enam perusahaan yang mendaftar dalam paket tersebut. Namun, realitanya hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran harga, sementara lima lainnya gugur tanpa mengajukan penawaran.
Secara administratif, proses ini mungkin dinyatakan sah. Namun secara substansi tata kelola, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas persaingan dalam proyek yang dibiayai anggaran daerah.
Hal yang paling disoroti adalah nilai penawaran pemenang yang tercatat sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan selisih yang sangat tipis. Bahkan, proses negosiasi hanya menghasilkan penurunan harga dalam persentase yang sangat kecil.
Kondisi ini dianggap berisiko mencederai prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa setiap tender harus menjamin: Persaingan sehat; Efisiensi anggaran; Transparansi; Akuntabilitas.
Ketua LHI menyatakan bahwa lembaganya tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, pola satu penawar efektif dengan nilai mendekati HPS merupakan indikator yang patut dikaji lebih dalam dari perspektif tata kelola.
“Kami tidak menuduh. Kami mengkaji. Tetapi jika persaingan hanya formalitas, maka itu bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, LHI juga akan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan pola serupa pada paket-paket lain guna memastikan apakah kondisi ini merupakan kejadian tunggal atau bagian dari dinamika pengadaan yang lebih luas di daerah tersebut.
Jika dalam kajian lanjutan ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman hukum, LHI tidak menutup kemungkinan untuk mendorong dilakukan audit independen oleh aparat pengawasan dan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai proyek yang menggunakan uang rakyat, tanggung jawab pengawasan melekat pada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola anggaran. Kini, publik menunggu keterbukaan dan penjelasan resmi, sebab dalam pengelolaan anggaran negara, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. (FSL)















