Soroti Aspek Legalitas Pasar Ramadan, LHI Minta DPRD Soppeng Audit PT Lamataesso Mattappa

SOPPENG – Penyelenggaraan Pasar Ramadan Sukses Kabupaten Soppeng Tahun 2026 oleh PT Lamataesso Mattappa (Perseroda) kini menuai sorotan tajam. Muncul desakan kuat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut guna memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga.

Kegiatan yang berlokasi di Lapangan Gasis ini dibuka resmi oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, pada 24 Februari 2026 dan direncanakan berlangsung hingga 15 Maret 2026 dengan melibatkan puluhan pelaku UMKM lokal.

banner 1600x606

Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA sekaligus Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham M.Si La Palellung, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak boleh hanya dianggap sebagai seremoni tahunan. Ia menekankan perlunya pengujian terbuka dari aspek legalitas dan manajemen risiko keuangan.

“Kami tidak mempersoalkan Ramadan Fest sebagai ruang ekonomi rakyat. Yang kami uji adalah apakah tata kelola BUMD dalam kegiatan ini sudah sesuai koridor hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Arham, Kamis (5/3/2026) di Makassar.

Arham mengingatkan bahwa Perseroda terikat pada aturan ketat, di antaranya: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurut Arham, jika Pasar Ramadan ini merupakan unit usaha baru, publik berhak mendapatkan transparansi mengenai:
* Apakah sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)?
* Apakah sejalan dengan maksud dan tujuan pendirian Perseroda?
* Apakah telah mengantongi persetujuan organ pengawas dan pemilik modal?

Mengingat modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, setiap keputusan bisnis memiliki implikasi fiskal. Arham mempertanyakan mekanisme pembagian laba terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mitigasi jika terjadi kerugian.

Selain itu, penggunaan Lapangan Gasis sebagai aset daerah juga disorot. Merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemanfaatan aset publik untuk komersial harus memiliki dasar persetujuan resmi dan skema kontribusi kas daerah yang jelas.

Berdasarkan estimasi publik, perputaran dana dari tarif sewa tenant diprediksi mencapai ratusan juta rupiah. Arham pun mendesak DPRD Kabupaten Soppeng untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.

“DPRD tidak boleh diam. Ini momentum untuk memastikan BUMD dijalankan secara profesional dan tidak menimbulkan risiko fiskal di masa depan. Audit internal maupun evaluasi independen adalah instrumen perlindungan kelembagaan, bukan sekadar tudingan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Arham menggarisbawahi bahwa kritik ini merupakan bentuk kajian kelembagaan demi memperkuat legitimasi Perseroda dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Soppeng. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *