Ledakan Bom Ikan di Kepulauan Tanakeke: Dua Warga Terluka, Pemantik Takalar Desak Usut Tuntas

TAKALAR – Peristiwa ledakan yang diduga berasal dari bom ikan melukai dua warga di Dusun Labbotallua, Desa Minasabaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

“Kami meminta Polsek, Polres, hingga pihak berwenang untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Aktivitas merakit alat peledak yang diduga bom ikan tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan pelanggaran berat,” tegas Rahman Suwandi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

banner 1600x606

Baca juga: Polisi Selidiki Ledakan Bom Ikan di Desa Minasa Baji yang Melukai Dua Warga

Rahman menjelaskan bahwa larangan merakit, memiliki, dan menggunakan bom ikan diatur jelas dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 84 UU tersebut secara tegas melarang setiap orang membawa atau menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

“Ancaman hukumannya jelas, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar,” tambah Rahman. Selain UU Perikanan, ia menyebut peristiwa ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Rahman meminta polisi memanggil seluruh pihak yang ada di lokasi saat kejadian, termasuk pemerintah setempat. Ia juga menekankan pentingnya mendalami asal-usul suplai bahan peledak tersebut. “Polisi harus mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini agar masyarakat tidak lagi diresahkan oleh pengeboman ikan yang merusak ekosistem,” ujarnya.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu sore (12/4/2026). Berdasarkan informasi, kedua korban diduga sedang merakit bom ikan di salah satu rumah warga saat ledakan tiba-tiba terjadi. Akibatnya, kedua warga tersebut mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti berupa bekas ledakan di lokasi. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Sumarwan, Selasa (14/4/2026).

Sumarwan menjelaskan, salah satu korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Takalar, sementara keberadaan satu korban lainnya masih dalam penelusuran. Mantan Kasi Humas Polres Takalar ini berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat lebih kooperatif dalam melapor.

“Kami berharap masyarakat di pulau lebih terbuka. Saksi akan dilindungi oleh aturan yang berlaku,” pungkas perwira dengan dua balok emas di pundak tersebut. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *