TAKALAR – Pemerintah Desa Kale Lantang menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui Program Jaga Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Kale Lantang, Dusun Bontomanai, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar Median, Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar Muhammad Rusli, Plt Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib, serta Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin. Puluhan aparatur desa dan masyarakat turut hadir mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, sederhana, namun penuh antusiasme.
Kades Kale Lantang, Syafaruddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir memenuhi undangan Pemerintah Desa Kale Lantang. Ia menyebut kehadiran Kejaksaan Negeri Takalar, Inspektorat, dan Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan menjadi bentuk perhatian terhadap peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan pihak Kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan Inspektorat. Kehadiran mereka sangat membantu kami dalam memahami aturan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujar Syafaruddin.
Setelah itu, Plt Camat Polongbangkeng Selatan, Ayatullah Rawatib, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Ayatullah mengatakan program Jaga Desa sangat penting bagi pemerintah desa dalam memahami berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
“Kegiatan penyuluhan hukum dari program Kejaksaan, yaitu Jaga Desa, sangat bermanfaat bagi kita semua, khususnya para kepala desa dan perangkat desa. Ini merupakan salah satu upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekeliruan atau kesalahan dalam proses tata kelola pemerintahan desa,” kata Ayatullah.
Menurutnya, pemerintahan desa merupakan unit pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki intensitas interaksi yang sangat tinggi.
“Pemerintahan desa merupakan pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga sangat intens berinteraksi, melayani, serta mengelola keuangan desa. Seluruh proses tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Desa beserta turunan regulasinya,” ujarnya.
Ayatullah menegaskan bahwa pemerintah kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
“Selaku Camat, fungsi kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Hubungan kami dengan kepala desa bukanlah hubungan komando yang dapat menjatuhkan hukuman atau punishment. Oleh karena itu, saya merasa sangat terbantu dengan adanya program penyuluhan hukum dari pihak Kejaksaan ini,” katanya.
Ia juga menilai berbagai pelanggaran yang terjadi di desa sering kali dipicu oleh ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.
“Seperti yang disampaikan Pak Kasi tadi, pelanggaran yang terjadi biasanya bukan karena adanya mens rea atau niat jahat, melainkan karena ketidakpahaman atau ketidaktahuan. Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kita melakukan tindakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran hukum yang dipicu oleh ketidakpahaman tersebut,” jelasnya.
Ayatullah berharap seluruh peserta dapat mengikuti penyuluhan dengan baik dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah wawasan hukum.
“Kita ingin mendorong pembangunan yang partisipatif, di mana pengawasan juga datang dari masyarakat dan media,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran aparat penegak hukum (APH) tidak semata-mata untuk melakukan penindakan.
“Kehadiran APH di sini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, melainkan juga untuk melakukan pencegahan terlebih dahulu. Semoga Bapak dan Ibu sekalian dapat mengikuti penyuluhan ini dengan baik, memahami aturan yang berlaku, dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta akuntabel,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Median, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Jaga Desa yang saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Ia mengatakan, terdapat lima desa yang dijadwalkan menjadi lokasi penyuluhan hukum berdasarkan undangan yang masuk.
Kelima desa tersebut adalah Desa Kale Lantang, Desa Cakura, Desa Surulangi, Desa Moncongkomba, dan Desa Lantang.
Median menegaskan bahwa program tersebut lebih mengedepankan langkah-langkah preventif dibandingkan penindakan hukum.
“Upaya preventif perlu dilakukan agar kepala desa tidak tersandung persoalan hukum. Karena itu kami hadir memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada kepala desa beserta perangkatnya,” katanya.
Menurut Median, peningkatan pemahaman regulasi menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia berharap seluruh aparatur desa dapat memahami aturan penggunaan anggaran serta administrasi pemerintahan dengan baik.
Melalui Program Jaga Desa tersebut, Kejaksaan Negeri Takalar menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dengan prinsip zero penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik. (HSN)















