Diduga Gunakan Material Ilegal, LHI Laporkan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae Rp27,5 Miliar

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) resmi melaporkan dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kabupaten Soppeng. Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung kepada Kapolres Soppeng melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng pada Senin (6/7).

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal—yang akrab disapa Afis Janggo—menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan dua laporan pengaduan sekaligus pada hari tersebut. Salah satunya menyoroti dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pengendali banjir yang didanai APBN dengan nilai fantastis mencapai Rp27,5 miliar.

Menurut Afis, pelaporan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. LHI telah melakukan pemantauan intensif selama proyek berlangsung, mengumpulkan dokumentasi lapangan, serta melakukan kajian hukum mendalam bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LHI.

“Setelah proses investigasi lapangan dan kajian hukum bersama DPP LHI, kami memutuskan resmi mengadu ke Kapolres Soppeng. Kami ingin seluruh dugaan ini diuji melalui proses hukum yang objektif demi kepastian hukum semua pihak,” ujar Afis.

Ia menegaskan, LHI tidak ingin proyek yang dibiayai uang negara justru mencederai aturan hukum dan keadilan.

“Kami menyayangkan jika proyek beranggaran puluhan miliar rupiah diduga memakai material dari tambang ilegal. Jika terbukti, negara berpotensi kehilangan pendapatan sektor pertambangan. Di sisi lain, hal ini mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha pertambangan yang taat aturan, mengurus izin, dan membayar pajak,” tegasnya.

Oleh karena itu, LHI meminta Kapolres Soppeng segera menginstruksikan penyidik untuk mengusut tuntas asal-usul material proyek tersebut. Pemeriksaan diharapkan menyasar pelaksana proyek, pemasok, pihak pengangkut, hingga dokumen rantai distribusinya.

Selain masalah legalitas, Afis menilai penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menurunkan kualitas konstruksi fisik proyek nasional tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum LHI, Arham M.Si. La Palellung, mengonfirmasi bahwa tanda bukti penerimaan laporan telah dikantongi. Ia menilai laporan ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal uang negara.

“Kami percaya Polres Soppeng akan profesional dan objektif. LHI akan terus mengawal proses ini. Jika diperlukan, kami siap berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan instansi teknis terkait agar penanganan berjalan transparan,” cetus Arham.

LHI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan proyek negara berjalan di atas koridor hukum yang sah dan adil bagi semua pelaku usaha. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *