Korupsi Daerah Marak, Saatnya KPK Beri Atensi Khusus untuk Sulawesi Selatan

KPK Diminta Perkuat Pengawasan dan Penindakan

Oleh: Arham, M.Si. La Palellung (Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA – Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia / LHI)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi di pemerintahan daerah masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap aparatur pemerintah daerah. Proses hukumnya saat ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, satu hal tidak dapat diabaikan: kepala daerah kembali menjadi objek penindakan KPK. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah masih memerlukan perhatian yang sangat serius.

Sebagai aktivis antikorupsi yang selama ini fokus mengawal kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah, saya memandang bahwa rentetan penindakan terhadap kepala daerah bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini merupakan cermin bahwa sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di banyak daerah masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk menyalahgunakan kewenangan.

Kajian KITA INDONESIA menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026 sedikitnya 13 kepala daerah telah berhadapan dengan proses hukum KPK. Jabatan bupati menjadi yang paling dominan, disusul wali kota dan gubernur. Mayoritas perkara berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pengaturan pemenang tender, pemerasan terhadap aparatur pemerintah, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBD.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa ruang korupsi terbesar masih berada pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran publik. Selama tata kelola belum diperbaiki secara menyeluruh, pergantian kepala daerah berpotensi hanya mengganti pelaku tanpa menghilangkan praktik yang sama.

Korupsi di daerah bukan hanya merugikan keuangan negara. Korupsi menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, merusak kepercayaan masyarakat, dan menghambat investasi. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti berkurangnya hak masyarakat atas jalan yang layak, sekolah yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang baik, dan program kesejahteraan yang seharusnya mereka nikmati.

Saya masih menaruh kepercayaan dan harapan besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Di tengah masih berulangnya perkara korupsi di daerah, KPK tetap menjadi institusi yang diharapkan mampu menegakkan hukum secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

Karena itu, saya juga meminta KPK RI memberikan atensi yang lebih kuat terhadap Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagai salah satu provinsi dengan aktivitas pembangunan, investasi, dan pengelolaan anggaran yang besar, Sulawesi Selatan membutuhkan pengawasan yang konsisten agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan sebagai dorongan agar fungsi pencegahan, supervisi, monitoring, dan penindakan KPK dapat berjalan optimal. Pengawasan yang kuat bukanlah ancaman bagi pemerintah daerah yang bekerja secara jujur. Sebaliknya, pengawasan merupakan perlindungan bagi kepala daerah yang berintegritas sekaligus jaminan bahwa setiap penggunaan uang rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan.

Saya berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal karena capaian pembangunan dan pertumbuhan investasinya, tetapi juga menjadi contoh nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung bukti yang cukup, saya berharap KPK tidak ragu menjalankan kewenangannya sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada daerah yang merasa kebal, dan tidak boleh ada pejabat yang merasa berada di atas hukum.

Saya juga mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menjadikan setiap OTT sebagai pelajaran, bukan sekadar tontonan. Jabatan adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan kesempatan untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok tertentu.

Hentikan praktik meminta fee proyek. Hentikan mengatur pemenang tender. Hentikan jual beli jabatan. Hentikan pemerasan terhadap bawahan. Hentikan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Korupsi mungkin dapat disembunyikan untuk sementara waktu, tetapi jejaknya hampir selalu tertinggal. Cepat atau lambat, penyimpangan akan meninggalkan bukti yang dapat ditelusuri melalui mekanisme penegakan hukum.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan. Pencegahan harus diperkuat melalui sistem pengadaan yang transparan, pengawasan internal yang efektif, keterbukaan informasi publik, penguatan fungsi APIP dan DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Indonesia tidak kekurangan pemimpin yang cerdas. Yang masih sangat dibutuhkan adalah pemimpin yang menjadikan integritas sebagai fondasi kepemimpinan, berani menjaga amanah rakyat, dan membuktikan bahwa jabatan adalah sarana pengabdian, bukan kesempatan memperkaya diri. (*)

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis mengenai penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Penyebutan perkara Bupati Sukoharjo didasarkan pada informasi resmi yang telah disampaikan KPK. Seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *