Polisi Didesak Usut Dugaan Tambang Tanpa Izin di Sungai Walanae Soppeng

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mendesak Polres Soppeng bersama instansi teknis di bidang pertambangan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah Kessi Mong, Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, tepatnya di kawasan Sungai Walanae. Langkah ini dinilai penting demi mengusut dugaan adanya aktivitas tambang tanpa izin di lokasi tersebut.

Desakan tersebut disampaikan setelah tim LHI melakukan pemantauan langsung di lokasi beberapa waktu lalu. Dari hasil pantauan, aktivitas penambangan terpantau masih berlangsung aktif dengan menggunakan alat berat serta sejumlah truk yang secara bergantian mengangkut material keluar dari lokasi.

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau yang akrab disapa Afis Janggo, mengatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama, sehingga pihak kepolisian perlu memastikan kesesuaiannya dengan seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami meminta Polres Soppeng menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jangan ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang masih dipertanyakan legalitasnya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut terbukti tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka kami meminta polisi segera menghentikan operasional tambang dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Afis, Minggu (12/7/2026), usai menyambangi Mapolres Soppeng beberapa hari lalu.

Menurut Afis, berdasarkan informasi yang dihimpun LHI dari sejumlah warga di sekitar lokasi, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Warga juga menyampaikan bahwa jauh sebelum aktivitas sekarang, lokasi tersebut telah lama dikenal sebagai area penambangan yang dikelola oleh Andi Fahri Lolo Haddade selama puluhan tahun. Namun, LHI menegaskan bahwa persoalan riwayat penguasaan lahan merupakan isu yang berbeda dan tidak menjadi fokus utama dalam pernyataan kali ini.

“Yang kami soroti saat ini bukan sengketa lahannya, melainkan legalitas aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Dugaan operasional tanpa izin ini yang perlu dijawab secara terang oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

LHI juga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa material hasil penambangan yang diduga ilegal tersebut dipasarkan kepada sejumlah pihak, termasuk dibeli oleh salah seorang pengusaha. Menurut Afis, informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat kepolisian sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi material.

“Kami meminta penyidik Polres Soppeng tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri rantai distribusi material, mulai dari lokasi pengambilan, pengangkutan, hingga pihak-pihak penadah yang membeli material tersebut. Semua itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi,” katanya.

Afis menambahkan, apabila nantinya dari hasil penyelidikan polisi ditemukan bahwa aktivitas penambangan maupun distribusi material tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

LHI menilai pemeriksaan ini perlu dilakukan secara transparan mengingat material dari kawasan Sungai Walanae berpotensi digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan skala besar. Oleh karena itu, kepastian mengenai legalitas sumber material menjadi bagian penting dalam penegakan hukum serta bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha pertambangan resmi yang telah memenuhi kewajiban perizinan.

“Negara wajib melindungi pelaku usaha yang taat hukum. Jangan sampai pelaku usaha yang mengurus izin resmi, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban justru dirugikan oleh praktik-praktik tambang tanpa izin. Kami berharap Polres Soppeng bersama instansi terkait memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika izinnya lengkap, sampaikan secara terbuka. Namun jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” lanjut Afis.

Pada kesempatan tersebut, Afis Janggo juga menyinggung laporan resmi LHI yang telah disampaikan kepada Kapolres Soppeng terkait dugaan penggunaan material dari sumber tanpa izin pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, yang menelan anggaran sekitar Rp27,5 miliar.

Menurutnya, laporan yang telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian tersebut tidak boleh berhenti pada administrasi penerimaan semata, melainkan harus segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap laporan yang telah kami masukkan ke Polres Soppeng jangan sampai didiamkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya. Kami percaya Polres Soppeng akan bekerja secara profesional, namun sebagai bentuk pengawasan publik, LHI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan memperoleh kepastian hukum,” tutur Afis.

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang wajar belum terdapat perkembangan penanganan, LHI akan melayangkan surat resmi kepada Polres Soppeng untuk meminta transparansi informasi perkembangan kasus.

“Kami akan terus mengawal dua laporan yang telah kami ajukan. Tujuan kami bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan Polisi menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Tidak boleh ada laporan masyarakat terkait dugaan tambang tanpa izin yang dibiarkan menguap begitu saja,” pungkas Afis. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *