SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengapresiasi langkah cepat Polres Soppeng yang turun langsung ke lokasi aktivitas penambangan pasir dan batu di Kessi Mong, Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, LHI mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis untuk memeriksa legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Desakan ini mencuat setelah tim LHI melakukan pemantauan lapangan dan menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan alat berat, serta kendaraan pengangkut material yang intens keluar masuk lokasi.
Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal, atau yang akrab disapa Afis Janggo, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi respons cepat Polres Soppeng dalam mengecek kondisi lapangan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Berita terkait: Polisi Didesak Usut Dugaan Tambang Tanpa Izin di Sungai Walanae Soppeng
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Soppeng beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra dan Kanit Tipidter Ipda Alfian Saputra, S.H., yang telah merespons cepat dengan turun langsung ke lokasi. Ini merupakan langkah awal yang baik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Afis.
Berdasarkan komunikasi LHI dengan Ipda Alfian Saputra, S.H., pihak penyidik menyampaikan akan mendalami hasil penyelidikan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memperoleh penjelasan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan, termasuk legalitas usaha, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta persyaratan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kami menghormati proses tersebut dan berharap pemeriksaannya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” lanjutnya.
Afis menegaskan, LHI tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan salah satu aspek krusial yang perlu dipastikan oleh penyidik adalah kesesuaian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan titik koordinat lokasi penambangan, serta kelengkapan izin sesuai tahap usahanya. Selain itu, penyidik juga perlu memverifikasi apakah kegiatan produksi, penjualan, dan pengangkutan material telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tidak dalam posisi menyatakan ada atau tidak adanya pelanggaran. Justru itu yang kami minta kepada penyidik untuk diverifikasi secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran di bidang pertambangan, tentu penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya,” tambah Afis.
Afis juga menegaskan bahwa pengawasan LHI tidak hanya terbatas pada satu lokasi semata. Sejak awal, LHI berkomitmen mengawal seluruh kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Soppeng sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Komitmen LHI sejak awal sudah jelas. Kami akan terus mengawal seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Soppeng, bukan hanya di Kessi Mong. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatannya sesuai aturan. Jika legal, tentu harus kita hormati. Namun, jika ada yang menabrak hukum, kami akan mendorong aparat untuk bertindak profesional,” cetusnya.
Di akhir penyataannya, Afis meluruskan bahwa pengawasan ini bukan bertujuan untuk menghambat investasi atau iklim usaha di daerah, melainkan demi terciptanya tata kelola pertambangan yang taat hukum dan berkeadilan.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang legal, taat aturan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Sebaliknya, jika ada dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus lewat jalur hukum. Prinsip kami sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkas Afis. (*)















