Menteri UMKM Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Jangan Dipersulit dan Bikin Aturan Sendiri

PALOPO – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan kembali aturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI. Kebijakan ini menekankan bahwa pinjaman hingga Rp100 juta tidak boleh dibebani jaminan tambahan.

1. KUR Rp1 Juta – Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan
Menteri UMKM menegaskan bahwa pinjaman KUR dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak boleh dikenakan agunan atau jaminan tambahan, seperti sertifikat tanah/bangunan maupun BPKB kendaraan.

Aturan Hukum: Ketentuan ini mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat (3), yang menyatakan bahwa agunan utama dari KUR adalah kelayakan usaha yang dibiayai itu sendiri, bukan aset pribadi. Agunan tambahan hanya berlaku untuk pinjaman KUR di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Sanksi bagi Bank Penyalur: Jika bank penyalur terbukti tetap meminta jaminan tambahan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta, pemerintah akan mengenakan sanksi tegas berupa pencabutan atau tidak dibayarkannya subsidi bunga/marjin KUR kepada bank tersebut.

2. Pengajuan KUR Tidak Dibatasi Mulai Tahun 2026
Selain isu agunan, Menteri UMKM juga mengumumkan kebijakan baru mengenai masa pengajuan KUR yang berlaku mulai awal 2026:

Penghapusan Batas Pengajuan: Pelaku UMKM dapat mengajukan KUR tanpa batasan frekuensi pengajuan, selama usahanya dinilai layak (feasible) dan memenuhi kriteria.

Suku Bunga Tetap (Flat): Skema bunga yang diterapkan dipastikan tetap terjangkau, yaitu bunga flat sebesar 6 persen per tahun.

Target Realisasi Naik: Pemerintah menaikkan alokasi target realisasi KUR nasional menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026 untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Apabila Anda atau pelaku usaha menemukan bank penyalur yang tetap meminta jaminan untuk KUR di bawah Rp100 juta, harap segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi Kementerian UMKM,” tegas Maman dalam keterangannya belum lama ini.

Menanggapi ketegangan aturan tersebut, Ketua Badan Kajian dan Pengawasan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BKPP AMJI-RI), Muh. Rafi, merespons positif dan memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Menteri UMKM.

“Ini adalah angin segar dan berita yang sangat positif bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Kami sangat mengapresiasi keberanian serta komitmen Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang pasang badan membela pelaku usaha kecil,” ujar Muh. Rafi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

“Langkah pemerintah yang mengancam akan mencabut subsidi bunga bagi bank-bank ‘bandel’ adalah ketegasan yang sangat dinanti. Sudah saatnya bank penyalur patuh pada aturan hukum dan tidak menyulitkan rakyat kecil dengan dalih jaminan tambahan yang bertentangan dengan Permenko Perekonomian. Kami di BKPP AMJI-RI siap mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan ini di lapangan agar program KUR Rp320 triliun tepat sasaran tanpa dihalangi oleh ego birokrasi perbankan,” pungkasnya. (RED/FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *