Skandal Klasifikasi APBD Soppeng: Kesalahan Sistemik atau Lemahnya Pengawasan?

Oleh: Arham, M.Si. La Palellung (Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia / Ketua Umum LHI)

Temuan TA 2025 Membuka Persoalan Perencanaan, Pengawasan TAPD, dan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah

JURNAL – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran (TA) 2025 menyisakan sejumlah catatan serius. Temuan ini tidak boleh dibaca sebagai persoalan administratif belaka.

Berdasarkan telaah kami, BPK menemukan berbagai kesalahan penganggaran dan klasifikasi belanja: Belanja Barang dan Jasa yang semestinya masuk Belanja Modal, Belanja Modal yang seharusnya menjadi Belanja Barang dan Jasa, hingga Belanja Modal yang semestinya dikategorikan sebagai Belanja Hibah.

BPK mencatat kesalahan klasifikasi pada kelompok pertama sebesar Rp3.638.584.580. Ditambah kesalahan klasifikasi lainnya sebesar Rp66.963.200 dan Rp70.000.000, total temuan yang dibedah mencapai sekitar Rp3,775 miliar.

Namun, persoalan mendasar bukan sekadar pada angka tersebut. Pertanyaan utamanya: bagaimana kesalahan bernilai miliaran rupiah bisa lolos dari seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah?

BPK menemukan pengadaan meja dan kursi siswa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp2.992.560.000 dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa. Padahal, menurut BPK, anggaran tersebut seharusnya masuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

Di Dinas Kesehatan, pengadaan peralatan senilai Rp371.270.580 dan Rp20.028.300 juga dinilai seharusnya masuk kategori Belanja Modal.

Selanjutnya, Disdikbud kembali mencatatkan pengadaan buku/ensiklopedia dan buku referensi senilai Rp254.725.700 yang semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Hal ini membuktikan bahwa masalah tidak hanya terjadi pada satu transaksi atau satu unit kerja, melainkan tersebar di berbagai OPD dan unit sekolah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas penyusunan APBD. Apakah ini murni ketidaktelitian individu, atau ada kelemahan sistemik dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran?

BPK Menyebut Penyebab Utama

Bagian ini yang menurut KITA INDONESIA patut mendapat perhatian publik. Dalam LHP, BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena Kepala DTPHPKP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, dan Camat Lalabata selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak memedomani ketentuan pengklasifikasian dalam menyusun DPA SKPD.

Namun, masalah tidak berhenti pada Pengguna Anggaran. BPK juga mencatat bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengevaluasi dan mendampingi penyusunan anggaran SKPD.

Titik inilah yang sangat krusial. TAPD memegang peran vital dalam penyusunan dan evaluasi anggaran daerah. Jika kesalahan klasifikasi miliaran rupiah bisa lolos hingga terealisasi, di mana fungsi pemeriksaan dan pengendalian sebelum anggaran dieksekusi?

Berdasarkan hasil wawancara BPK, TAPD mengaku telah melakukan asistensi kepada setiap SKPD. Namun, TAPD tidak mengevaluasi kembali hasil revisi pasca-asistensi. Ini merupakan catatan kritis dalam tata kelola. Asistensi seharusnya bukan sekadar formalitas. Siapa yang memastikan hasil revisi SKPD sudah benar? Ketika BPK masih menemukan kesalahan, mekanisme kontrol tersebut jelas wajib dievaluasi.

Temuan lain bahkan menyentuh ranah kepemilikan aset. BPK menemukan Belanja Modal di Kecamatan Lalabata sebesar Rp70 juta yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah—seperti pembangunan plafon TK Aisyiyah Jerae dan penataan halaman Kelompok Bermain Sumpang Bila. Pekerjaan tersebut dilakukan pada aset yang bukan milik Pemkab Soppeng.

Publik berhak mempertanyakan: mengapa APBD digunakan untuk membiayai pekerjaan pada aset non-pemda, dan bagaimana dasar penganggarannya? Ketersediaan anggaran dalam DPA tidak otomatis menjawab legalitas, kewenangan, maupun ketepatan klasifikasi penggunaan APBD.

Selain itu, BPK menyoroti Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat yang Tidak Sesuai Ketentuan. Pemkab Soppeng menganggarkan Rp12.024.689.401 dengan realisasi Rp10.580.401.208 (87,99%). Uji petik dokumen dan fisik oleh BPK menggeser fokus pemeriksaan: bukan lagi “bagaimana anggaran dicatat”, melainkan “apa yang sebenarnya terjadi di lapangan”.

Selisih Biaya Instalasi Listrik

Salah satu contoh kasus terjadi pada pekerjaan pemasangan listrik program pompanisasi DTPHPKP dengan nilai kontrak Rp476.931.254 untuk 16 kelompok tani. BPK mencatat biaya pemasangan dipatok Rp5.000.000 per unit, sedangkan tarif resmi PLN adalah Rp3.441.500 (selisih Rp1.558.500 per unit). Kendati penyedia dan PPK berdalih selisih tersebut digunakan untuk pembayaran NIDI dan SLO, tetap terdapat sisa selisih yang harus dijelaskan secara transparan.

Tanggapan Bupati Soppeng

Dalam LHP, Bupati Soppeng menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen melakukan pembenahan sesuai rekomendasi. Sikap kooperatif ini patut diapresiasi.

Namun, sebagai lembaga pengawas tata kelola, KITA INDONESIA mempertanyakan langkah konkritnya:
– Apa bentuk pembenahan yang akan dilakukan?
– Apakah sekadar koreksi administratif?
– Bagaimana evaluasi terhadap proses penyusunan APBD dan mekanisme asistensi TAPD?
– Apakah ada tindakan tegas terhadap Pengguna Anggaran yang disebut dalam LHP?
– Bagaimana jaminan agar kesalahan serupa tidak terulang?

KITA INDONESIA: Kawal Tindak Lanjut

LHP BPK bukan dokumen formalitas yang selesai setelah dibaca. Ini adalah instrumen penguji tata kelola pemerintahan. Temuan audit tidak boleh dibiarkan mengendap begitu saja setelah pemda menyatakan “sependapat”.

Publik membutuhkan tindakan nyata: perbaikan sistem, penguatan pengendalian, dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Perlu dicatat, sebelum LHP ini terbit, KITA INDONESIA melalui Arham, M.Si. La Palellung telah melaporkan sejumlah proyek TA 2025 ke aparat penegak hukum. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil. KITA INDONESIA tetap memisahkan antara laporan masyarakat, temuan BPK, dan proses hukum pidana karena masing-masing memiliki ranah pembuktian berbeda.

Bupati tidak cukup hanya sepakat. Persoalan utama bukan sekadar nominal angka yang salah diklasifikasikan, melainkan mengapa sistem yang memiliki Perencana, PA, PPK, dan TAPD masih membobolkan kesalahan tersebut hingga terealisasi.

Kepemimpinan daerah diuji saat menghadapi kelemahan tata kelola. Publik menunggu jawaban pasti: apa yang dibenahi, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan hasilnya terlihat. KITA INDONESIA akan terus mengawal demi memastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Catatan Redaksi: Kajian Strategis “Membedah LHP BPK RI Soppeng TA 2025 Serial ke-2” akan ditayangkan pada edisi berikutnya.

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *