Enam Bulan Kasus Seragam Gratis Tanpa Kejelasan, Pelapor Minta Polda Sulsel Usut Temuan BPK di Soppeng

SOPPENG – Laporan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Tahun Anggaran (TA) 2025 belum menemui kejelasan. Laporan yang disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Februari 2026 tersebut hingga kini belum memberikan pemberitahuan perkembangan resmi kepada pelapor.

Padahal, laporan telah diterima secara resmi dan ditandai dengan bukti penerimaan. Pelapor juga telah diperiksa serta memberikan keterangan kepada penyidik pada Maret 2026. Dalam pemeriksaan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati pengadaan program seragam sekolah gratis, terutama dari sisi kewajaran harga setiap komponen barang.

Pelapor mendesak penyidik membandingkan harga pasar serta menguji kualitas dan spesifikasi setiap item, mulai dari sepatu, baju, rok, celana, topi, hingga dasi. Namun, setelah enam bulan berlalu, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Berita terkait: Bukan Sekadar Pengembalian Kas Daerah, LHI Serahkan Data Seragam Gratis Soppeng ke APH

Persoalan ini kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengadaan seragam sekolah TA 2025 pada Pemkab Soppeng. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Soppeng TA 2025, BPK menemukan selisih antara harga barang yang diperoleh penyedia (CV A.M.K.) dan harga yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp594.743.640.

Temuan audit tersebut menjadi fakta penting yang patut didalami karena objeknya sama dengan materi laporan masyarakat. Pertanyaan krusial pun bermunculan: bagaimana harga satuan ditentukan sejak awal? Siapa yang melalukan survei pasar? Bagaimana HPS disusun? Serta apakah kualitas barang sebanding dengan nilai kontrak?

Minta Pemeriksaan Per Item

Pelapor dugaan penyimpangan, A.M.L.P., menegaskan bahwa sejak awal dirinya meminta agar pengadaan seragam tidak hanya dinilai dari keabsahan administrasi kontrak.

“Sejak pemeriksaan, saya menekankan agar pengadaan seragam diperiksa per item. Harga pasar sepatu, baju, rok, celana, topi, dan dasi harus dibandingkan. Bukan sekadar melihat apakah barang sudah dibayar dan diterima,” ujar A.M.L.P.

Ia menambahkan, selisih harga yang jauh lebih rendah di tingkat penyedia harus diuji oleh penyidik untuk menentukan apakah itu margin usaha yang wajar atau indikasi penyimpangan.

Penyedia yang Sama Kembali Sabet Proyek

Sorotan kian tajam setelah CV A.M.K. diketahui kembali memperoleh paket pengadaan seragam sekolah dan pekerjaan fisik pada TA 2026. Padahal, pada TA 2025 penyedia tersebut juga menangani pekerjaan fisik di lingkungan RSUD Latemmamala.

Secara hukum, penyedia yang pernah diperiksa BPK memang tetap dapat mengikuti tender selama memenuhi syarat. Namun, publik berhak mempertanyakan proses evaluasi penetapan penyedia tersebut: apakah rekam jejak, kinerja, kapasitas teknis, hingga kemampuan keuangan penyedia benar-benar diverifikasi?

“Laporan kami masuk Februari dan diperiksa Maret. Sekarang sudah enam bulan. Saya tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi prosesnya harus transparan dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan. Jika masih dalam proses, sampaikan perkembangannya,” tegas A.M.L.P.

A.M.L.P. menyatakan bakal meminta penjelasan resmi ke Polda Sulsel dan mempertimbangkan pengaduan ke pengawasan internal Polri (Itwasda/Propam) jika tidak mendapat kejelasan. Langkah ini diambil bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

A.M.L.P., menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara utuh.

“Jangan melihat temuan secara terpisah. Uji seluruh rangkaian fakta, penyedia, proses, harga, dan pengulangan paket untuk melihat apakah terdapat pola yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Enam bulan merupakan waktu yang cukup bagi publik untuk menanti kepastian. Transparansi paling sederhana yang diharapkan pelapor saat ini adalah kepastian status hukum: apakah laporan tersebut masih diproses, ditindaklanjuti dengan temuan BPK, atau dihentikan beserta alasan hukum yang sah. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *