Pengusutan Kasus BUMDes Takalar, 28 Desa Mulai Kembalikan Kerugian Negara

TAKALAR – Penanganan laporan dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar mulai menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kini fokus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari sejumlah BUMDes yang diduga bermasalah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar, Fakhriyanti, mengatakan Inspektorat Kabupaten Takalar telah mengaudit pengelolaan dana BUMDes se-Kabupaten Takalar untuk periode 2018 hingga 2024.

“Audit oleh Inspektorat masih terus berjalan. Dari 86 BUMDes yang menjadi sasaran pemeriksaan, baru 36 yang selesai diaudit. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” jelas Fakhriyanti yang didampingi Kasi Intel Kejari Takalar di ruang kerjanya, Senin (6/9/2026).

Dari hasil audit terhadap 36 BUMDes tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan dana dengan nilai temuan sementara sekitar Rp500 juta, dari total potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

“Per 27 Agustus 2026, kami telah menerima setoran awal atas temuan dari 28 BUMDes di Kabupaten Takalar. Ini merupakan upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah sesuai hasil audit Inspektorat,” ujar Fakhriyanti.

Sejumlah pengurus BUMDes yang dipanggil telah mengembalikan dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, tergantung besarnya penyimpangan pada masing-masing unit usaha desa.

Pihak kejaksaan masih membuka ruang penyelesaian secara administratif. Bagi BUMDes yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian, kejaksaan memberikan perpanjangan waktu pada tahap kedua selama satu bulan.

“Kami masih memberikan kesempatan bagi BUMDes yang belum menyelesaikan kewajibannya. Pada tahap kedua ini, kami beri tambahan waktu satu bulan untuk pengembalian dana,” tambah Fakhriyanti.

Fokus penanganan perkara saat ini diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah seluruh BUMDes di Kabupaten Takalar selesai diaudit. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *