TAKALAR – Aktivitas tambang Galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Persoalan legalitas, kesesuaian titik koordinat, hingga potensi dampak lingkungan menjadi perhatian serius masyarakat.
Salah satu lokasi yang mendapat sorotan tajam adalah aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Meskipun mendapat penolakan dari warga dan pemerintah desa setempat, aktivitas tambang pasir yang berlokasi dekat dari pesisir pantai tersebut tampak tidak bergeming dan terus beroperasi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah lokasi tambang yang dilaporkan masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHP Takalar, Rahmawati, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan tertentu dalam pengawasan lingkungan. Namun, kewenangan tersebut harus disesuaikan dengan jenis izin dan instansi yang menerbitkannya.
“Prinsipnya, siapa yang mengeluarkan izin, dialah yang melakukan pengawasan,” kata Rahmawati saat ditemui di Kantor DLHP Takalar, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Senin (31/8/2026). Saat itu, Rahmawati didampingi Pengawas Lingkungan Hidup, Hasanuddin dan Dara.
Perizinan Berbasis Sistem
Rahmawati menjelaskan bahwa proses persetujuan lingkungan kini dilakukan melalui sistem digital. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) atau Amdalnet sesuai klasifikasi kegiatan.
Pemerintah daerah akan menerima notifikasi ketika terdapat permohonan persetujuan lingkungan, kemudian petugas akan memeriksa data yang disampaikan pelaku usaha.
“Kalau ada data yang keliru, pasti dikembalikan ke pelaku usaha untuk diperbaiki,” ujarnya.
Dalam pengajuan tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan tapak proyek dan titik koordinat lokasi kegiatan. Data itu sangat penting untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang dan dokumen lingkungan.
“Setiap pelaku usaha mengunggah tapak proyek dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke sistem Amdalnet untuk diverifikasi lokasi usaha dan/atau kegiatannya, karena ada titik-titik koordinat yang perlu dicek kembali,” kata Rahmawati.
Tiga Tambang Disebut Berizin
Rahmawati mengaku belum menerima data permohonan baru terkait kegiatan pertambangan di Takalar sepanjang tahun ini.
“Tidak ada data masuk terkait permohonan tambang,” katanya.
Meskipun belum ada permohonan baru, laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang Galian C justru cukup banyak.
“Sebenarnya pengaduan paling banyak itu masalah tambang Galian C,” ujar Rahmawati.
DLHP Takalar kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Takalar terkait data perizinan.
“Saya sudah konfirmasi ke PTSP, ternyata hanya tiga tambang yang memiliki izin,” katanya.
Data terakhir yang diterima DPMPTSP Takalar dari pemerintah provinsi pada April 2026 juga mencatat hanya tiga perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ketiganya adalah:
1. CV Akbar Putra Baba (berlokasi di Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan)
2. CV Tiara Lestari Mandiri (berlokasi di Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara)
3. PT Diego Putra Konstruksi (berlokasi di Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan)
DPMPTSP Takalar dikabarkan akan meminta pembaruan data resmi kepada DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
DLHP Tidak Bisa Menutup Tambang
Rahmawati menegaskan bahwa DLHP Takalar tidak memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atau penutupan terhadap aktivitas pertambangan yang perizinannya berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.
“Terkaid aktivitas tambang tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung maupun penegakan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap dapat melakukan verifikasi lapangan untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada instansi berwenang.
“Kami hanya melakukan verifikasi lapangan, lalu menyampaikan hasilnya ke provinsi karena kami merupakan perpanjangan tangan mereka,” jelas Rahmawati.
Salah satu hal utama yang akan diperiksa adalah kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki. Jika kegiatan pertambangan beroperasi di luar titik koordinat tercantum, aktivitas tersebut dinyatakan melanggar aturan.
“Pasti melanggar kalau berada di luar titik koordinat. Izin itu kan ada batasannya,” ujar Rahmawati menegaskan kembali bahwa fungsi pengawasan tetap melekat pada instansi penerbit izin.
DLHP Siapkan Surat ke Pemprov
Guna menindaklanjuti laporan aktivitas tambang tersebut, DLHP Takalar bersiap menyurat ke instansi terkait di tingkat provinsi.
“Kami akan bersurat ke instansi yang berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Rahmawati.
Ia menambahkan, pembinaan menjadi tahapan awal dalam penanganan persoalan lingkungan sebelum masuk ke tahap pengawasan dan pemberian sanksi.
“Harusnya sebelum pengawasan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika setelah dibina tetap melanggar, baru dilakukan pengawasan untuk pemberian sanksi,” urainya.
Namun, untuk usaha yang izinnya diterbitkan provinsi, DLHP Takalar tetap terbatas pada fungsi verifikasi dan pemberian rekomendasi.
“Dinas Lingkungan Hidup kabupaten tidak memiliki kewenangan menutup usaha. Fungsi kami hanya memberikan rekomendasi atau laporan kepada pihak Penegak Hukum (Gakkum) atau dinas provinsi yang berwenang menindaknya,” kata Rahmawati.
Saat ini, aktivitas pengerukan di Kalukubodo masih menunggu proses verifikasi lapangan guna memastikan lokasi kegiatan, titik koordinat, dokumen lingkungan, serta status perizinannya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan koordinasi utama DLHP Takalar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan instansi teknis terkait. (HSN/TIM)















