CV AMK Kembali Menang Tender Seragam Soppeng Pasca-Temuan BPK, LHI Minta Dokumen HPS dan Harga Terbaik Dibuka Transparan

“Polemik Pengadaan Seragam Sekolah di Soppeng, LHI Minta Polda Sulsel Turun Tangan: Antara Klaim Dinas Pendidikan dan Desakan Transparansi”

SOPPENG – Pengadaan seragam dan sepatu sekolah di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Setelah pada Tahun Anggaran (TA) 2025 pengadaan seragam yang dikerjakan oleh CV AMK menjadi bagian dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penentuan harga terbaik, penyedia yang sama kembali memperoleh dua paket pengadaan seragam dan sepatu sekolah pada TA 2026 dengan nilai total sekitar Rp2,53 miliar.

Dua paket tersebut masing-masing tercatat sebagai pengadaan seragam dan sepatu sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai sekitar Rp1,018 miliar dan pengadaan seragam dan sepatu sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) sekitar Rp1,517 miliar.

Berita terkait: Penyedia Lama Kembali Menang Pengadaan Seragam Sekolah Soppeng Rp2,53 Miliar, LHI Desak Evaluasi Transparan

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi melalui pemberitaan di media berita-online.com.

Mengutip pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Soppeng, Dr. H. Nur Alim, menjelaskan bahwa penggunaan kembali CV AMK pada TA 2026 dilakukan melalui mekanisme E-Katalog setelah evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun 2025 dilakukan.

Menurut keterangan yang dikutip media tersebut, evaluasi Dinas Pendidikan menyimpulkan pekerjaan CV AMK pada 2025 memenuhi tiga aspek utama, yakni tepat mutu, tepat waktu, dan tepat jumlah. Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa temuan BPK TA 2025 telah ditindaklanjuti.

“Benar bahwa pada pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2025 terdapat temuan terkait kurang cermatnya PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] dalam menyusun HPS dan menentukan harga terbaik,” ujar pihak Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan menyatakan bahwa HPS TA 2026 telah disusun lebih rinci berdasarkan harga per ukuran seragam, disertai negosiasi harga dan pemeriksaan kualitas barang sebelum serah terima. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI).

Direktur CV AMK Klaim Tidak Mengetahui Temuan BPK

Sorotan semakin berkembang setelah Direktur CV AMK, berinisial MA, memberikan klarifikasi kepada berita-online.com pada Jumat (25/9/2026). Dalam pemberitaan tersebut, MA menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya temuan BPK sebagaimana diberitakan.

“Saya selaku direktur CV AMK tidak pernah mengetahui adanya temuan BPK,” ujar MA, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut lantas menjadi perhatian khusus bagi LHI. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LHI, Ahmad Fitrah Syawal (Afis), mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan yang menurut Dinas Pendidikan telah menjadi objek tindak lanjut internal pemerintah justru disebut tidak diketahui oleh direktur perusahaan penyedia.

“Lucu juga kalau direktur CV AMK menyatakan tidak mengetahui adanya temuan BPK. Tetapi kami tidak mau berhenti pada pernyataan tersebut. Yang harus dilakukan adalah memeriksa dokumennya,” ujar Afis, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut justru menjadi alasan agar persoalan ini tidak diselesaikan hanya melalui perang klarifikasi di media.

“Kalau memang tidak ada persoalan, mari buka dokumennya. Jika temuan BPK hanya berkaitan dengan ketidakcermatan PPK dalam menyusun HPS dan menentukan harga terbaik, kita lihat bagaimana tindak lanjutnya dan apakah persoalan itu benar-benar telah diperbaiki pada TA 2026,” tegasnya.

LHI: Tepat Mutu Bukan Jawaban atas Kewajaran Harga

LHI mengapresiasi penjelasan Dinas Pendidikan mengenai penggunaan kembali CV AMK. Kendati demikian, Afis menilai penjelasan tersebut belum menjawab inti persoalan. Menurutnya, klaim tepat mutu, tepat waktu, dan tepat jumlah tidak otomatis menjawab persoalan mengenai kewajaran harga.

“Kalau barang sesuai spesifikasi, jumlahnya pas, dan pekerjaan selesai tepat waktu, itu tentu baik. Tetapi pertanyaannya berbeda: apakah pemerintah memperoleh barang tersebut dengan harga yang wajar dan harga terbaik?” ujar Afis.

Ia menilai kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

“Temuan BPK yang diakui sendiri oleh Dinas Pendidikan menyangkut HPS dan penentuan harga terbaik. Maka, yang harus diuji adalah harga, bukan hanya apakah barang sampai atau tidak,” tambahnya.

Afis meminta Dinas Pendidikan membuktikan klaim bahwa HPS TA 2026 telah disusun lebih rinci dan harga yang diperoleh merupakan harga terbaik.

“Berapa harga dasar masing-masing item? Dari mana sumber harganya? Siapa supplier-nya? Bagaimana survei harga dilakukan? Bagaimana HPS ditetapkan? Berapa harga awal di E-Katalog? Berapa harga setelah negosiasi? Dan berapa yang akhirnya dibayarkan pemerintah?. Semua pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab dengan dokumen,” tanya Afis.

LHI juga meminta agar HPS TA 2025 dan TA 2026 dibandingkan secara terbuka, termasuk harga dari supplier, harga kontrak, serta hasil negosiasi melalui E-Katalog.

LHI Dorong Aparat Penegak Hukum Uji Paket Secara Menyeluruh

Menurut LHI, fakta bahwa CV AMK kembali memperoleh pekerjaan pada TA 2026 setelah pengadaan 2025 menjadi temuan BPK tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Namun, rangkaian peristiwa tersebut layak diuji sebagai satu kesatuan informasi untuk melihat apakah ada perubahan substantif dalam proses penetapan harga.

LHI juga mencatat bahwa pada TA 2025, penyedia yang sama (tertulis dalam dokumen sebagai CV AMF pada beberapa catatan kegiatan) turut memperoleh pekerjaan Perlengkapan Peserta Didik SD senilai sekitar Rp1,55 miliar, serta mengerjakan proyek konstruksi di RSUD Latemmamala senilai sekitar Rp2,99 miliar.

Oleh karena itu, Afis secara khusus mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Selatan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan seragam dan paket kegiatan terkait.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menguji paket seragam ini secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, HPS, spesifikasi, harga satuan masing-masing item, supplier, proses E-Katalog, negosiasi, kontrak, distribusi, hingga pembayaran,” ujar Afis.

Ia menegaskan, pemeriksaan juga perlu menelisik harga komponen seperti sepatu, baju, rok, celana, topi, dasi, hingga tas, untuk kemudian dibandingkan dengan harga pasar dan harga supplier.

“LHI akan tetap mengawal informasi ini sampai memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan institusi yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak dari pihak mana pun,” pungkasnya. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *