Sorot Proyek Rp5,5 Miliar, LHI Pertanyakan Urgensi dan Akuntabilitas Pembangunan Taman Segitiga Cabbenge

SOPPENG – Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA) yang juga Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham, M.Si., Petta Palellung, membedah secara khusus pembangunan Taman Segitiga Cabbenge yang dikerjakan dalam dua tahap anggaran.

Menurut La Palellung, proyek tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi bangunan fisiknya saja. Ada sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab, mulai dari nilai anggaran, kesinambungan Tahap I dan Tahap II, kondisi hasil pekerjaan, pencatatan aset, kemanfaatan bagi masyarakat, hingga alasan penyedia jasa yang sama kembali memperoleh pekerjaan lanjutan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Kami tidak sedang mempersoalkan pembangunan taman karena bentuknya taman. Yang kami persoalkan adalah akuntabilitas uang publik. Ketika nilainya mencapai lebih dari Rp5,5 miliar, publik berhak tahu apa yang dibangun, apa manfaatnya, bagaimana kualitasnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil akhirnya,” tegasnya, Senin (28/9/2026).

Ia memaparkan, data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan Tahap I memiliki harga negosiasi Rp2.822.036.854,53, sedangkan pekerjaan lanjutan TA 2026 memiliki harga negosiasi Rp2.740.970.566,45. Kedua paket tersebut tercatat dimenangkan oleh penyedia yang sama, yakni PT USE.

“Kalau satu proyek dibangun bertahap dengan nilai miliaran rupiah, maka kesinambungan antara tahap pertama dan tahap kedua harus terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat seng, bangunan, dan angka anggaran, tetapi tidak mengetahui apa output dan manfaat akhirnya,” ujar Arham.

Pembangunan Taman Segitiga Cabbenge di Kecamatan Lilirilau ini kembali layak dipertanyakan. Bukan karena taman sebagai ruang publik tidak diperlukan, melainkan karena nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah dan dikerjakan secara bertahap, sementara manfaat yang benar-benar diterima masyarakat hingga kini belum terlihat jelas.

Berdasarkan data LPSE, proyek Pembangunan Taman Segitiga Cabbenge Tahap I memiliki pagu Rp2,95 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2,829 miliar. PT USE tercatat sebagai pemenang dengan harga negosiasi Rp2.822.036.854,53 dari alokasi konstruksi APBD 2025.

Selanjutnya pada TA 2026, Pemkab Soppeng kembali menganggarkan pekerjaan lanjutan dengan harga negosiasi mencapai Rp2.740.970.566,45 oleh penyedia yang sama, PT USE. Dengan demikian, akumulasi nilai pembangunan Tahap I dan Tahap II mencapai Rp5.563.007.420,98. Angka fantastis tersebut tentu menyisakan pertanyaan besar: apa hasil nyata yang didapatkan oleh masyarakat Soppeng?

Tahap I Selesai, tetapi Masyarakat Belum Menikmati

Pemberitaan pada Agustus 2026 menyebutkan bahwa pembangunan Taman Cabbenge Tahap I telah menghasilkan sejumlah struktur fisik, tetapi belum dapat digunakan secara utuh karena masih menunggu pekerjaan Tahap II. Pemantauan di lapangan pada 4 Agustus 2026 menunjukkan belum ada fasilitas taman yang berfungsi secara penuh dan sebagian area masih ditumbuhi rumput.

Di sisi lain, pemberitaan pada Juli 2026 mengutip Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Soppeng yang menyatakan Tahap I telah selesai dan pekerjaan lanjutan telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 agar rampung 100 persen tahun ini.

Pertanyaannya, jika Tahap I sudah selesai, kapan sebenarnya masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut? Dan jika taman baru bisa berfungsi setelah Tahap II selesai, mengapa manfaat publik dari anggaran Tahap I belum terasa sebelum dana tahap berikutnya digelontorkan?

Selisih Angka dalam Catatan Aset BPK, Ada Apa?

Terdapat pula perbedaan angka yang memerlukan penjelasan resmi. Dalam dokumen pemeriksaan atau daftar aset yang ditelaah LHI, tercatat Taman Permanen Cabbengé, Kecamatan Lilirilau, sebagai aset fisik hasil pengadaan APBD 2025 dengan nilai tercatat Rp3.143.469.800.

Nilai tersebut berbeda dengan harga negosiasi LPSE Tahap I yang sebesar Rp2.822.036.854,53, sehingga terdapat selisih sekitar Rp321,43 juta.

LHI tidak serta-merta menyebut selisih tersebut sebagai kerugian atau kelebihan pembayaran, sebab nilai aset dalam laporan keuangan tidak selalu sama persis dengan nilai kontrak akibat adanya komponen biaya lain yang dikapitalisasi. Kendati demikian, perbedaan ini menuntut transparansi dari pemerintah daerah:

– Apa saja komponen yang membentuk nilai aset Rp3,14 miliar tersebut?
– Apakah terdapat addendum, pekerjaan tambahan, atau biaya perencanaan dan pengawasan yang dikapitalisasi?

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi TA 2025 di Kabupaten Soppeng. Dari 17 paket pembangunan dan rehabilitasi yang diperiksa, BPK menemukan kekurangan volume yang menyebabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp315,8 juta yang tersebar di beberapa perangkat daerah.

Temuan ini menjadi catatan penting mengenai tata kelola. Ketika BPK mendapati sejumlah pekerjaan konstruksi yang telah dibayar 100 persen ternyata memiliki kekurangan volume, pengawasan terhadap fisik proyek APBD mutlak harus diperketat.

Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pembangunan

Pembangunan Tahap I pada tahun 2025 sempat menjadi sorotan publik terkait urgensi anggaran di tengah kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat lainnya. Meski Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Soppeng saat itu menyatakan proyek tidak melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, LHI menilai persoalannya bukan sekadar kepatuhan normatif terhadap Inpres.

“Setelah dilakukan reviu efisiensi, apa dasar kebutuhan dan manfaat publik yang membuat proyek Taman Cabbenge tetap menjadi prioritas?” kritik LHI.

Ruang terbuka hijau sejatinya memiliki banyak fungsi positif, mulai dari rekreasi, interaksi sosial, hingga perbaikan lingkungan. Namun, manfaat tersebut tidak boleh sekadar menjadi slogan. Untuk proyek senilai Rp5,56 miliar, publik berhak mengetahui:

– Berapa luas taman dan kapasitas penggunanya?
– Fasilitas apa saja yang dibangun dan siapa sasaran utamanya?
– Berapa estimasi biaya pemeliharaan pasca-proyek?

Indikator apa yang digunakan pemerintah untuk mengukur keberhasilannya? (Output adalah bangunan yang selesai, sementara outcome adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat).

Penyedia Sama dalam Dua Tahun Anggaran

Fakta lain yang dicermati adalah keikutsertaan PT USE sebagai pemenang pada kedua paket pekerjaan (Tahap I senilai Rp2,822 miliar dan Tahap II senilai Rp2,741 miliar).

Meskipun memenangkan dua tender beruntun bukanlah pelanggaran otomatis secara hukum, LHI menilai transparansi tetap diperlukan. Publik berhak tahu apa alasan teknis dan administratif sehingga penyedia yang sama kembali dipercaya menangani proyek lanjutan ini, bagaimana evaluasi kinerja Tahap I, serta apakah proyek Tahap II benar-benar dirancang sejak awal dalam Masterplan atau Detail Engineering Design (DED).

Menyusul telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng TA 2025 oleh BPK pada Mei 2026, Pemkab Soppeng didorong untuk tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik. Aspek ketepatan volume, kualitas, kepatuhan pembayaran, hingga pencatatan aset harus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak mempersoalkan pembangunan taman semata-mata karena bentuknya taman. Yang kami pertanyakan adalah apakah Rp5,56 miliar uang publik tersebut telah ditempatkan pada prioritas yang tepat, dikerjakan sesuai kontrak, menghasilkan output yang jelas, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Arham.

“Kalau manfaatnya ada, pemerintah tinggal menunjukkan indikatornya. Kalau pekerjaannya benar, tinggal buka dokumennya. Kalau anggarannya wajar, jelaskan konstruksi perhitungannya,” tambahnya.

Ke depan, LHI menyatakan akan terus mencermati rekam jejak pelaksanaan Tahap I—mulai dari proses serah terima (BAST), pembayaran, pencatatan aset, hingga alasan penunjukan kembali penyedia yang sama pada TA 2026.

“Kami akan mempelajari dokumen LPSE, kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), DED, BAST, hingga dokumen pembayaran terkait. Apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pengujian lebih lanjut, LHI akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum. Kami ingin memastikan uang publik tidak hanya habis menjadi bangunan, tetapi benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata kepada masyarakat,” pungkasnya. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *