MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Dalam pengusutan ini, penyidik bahkan telah mengamankan aset senilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi serta 4 orang ahli.
Berita terkait: Bupati Gowa Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Kombes Pol Didik memaparkan, ada empat klaster peristiwa utama yang menjadi fokus penyidikan terhadap tersangka HT. Kasus tersebut bermula dari pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan milik kerabat dekat tersangka, yakni PT Royal Persada.
“Saudari HT menerima aliran dana dari PT Royal Persada yang nilainya tidak perlu kami sampaikan secara detail. Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret, di mana tersangka menerima dana yang kemudian dipakai untuk melunasi pembayaran rumah pribadi serta membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce,” ujar Didik, Senin (28/9/2026).
Klaster ketiga mencakup penerimaan uang dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring. Keempat, aliran dana yang berkaitan dengan sponsor kegiatan Festival Beautiful Malino.
Sebagai tindak lanjut, aparat kepolisian telah menyita sejumlah aset berharga milik tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Satu unit rumah di kawasan Royal Spring senilai Rp1,4 miliar.
– Satu unit rumah di Waterfront City, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar.
– Satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta.
Selain penyitaan, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi penting, mulai dari kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, hingga kediaman pribadi pihak-pihak terkait seperti saudara HA dan RP alias OMA.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka juga dijerat dengan ketentuan terkait TPPU.
Sementara itu, AKBP Jufri memaparkan langkah-langkah strategis yang langsung diambil pasca-penetapan status tersangka, di antaranya, mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kortas, mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HT, lalu melayangkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, serta melakukan pemanggilan resmi terhadap tersangka HT untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Jufri menambahkan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi baru guna memperkuat pembuktian. Pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang mencoba melakukan intervensi atau menghalangi jalannya penyidikan dengan mendatangi para saksi.
“Langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang kami lakukan bersama Kortastipidkor,” pungkasnya. (TIM)















