SOPPENG – Pernyataan Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng bahwa program pemerintah harus tepat sasaran, berkualitas, tidak sekadar mengejar serapan, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat kini berhadapan dengan ujian nyata: proyek Taman Segitiga Cabbenge yang bernilai total miliaran rupiah.
Dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026 pada 25 September 2026, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat program yang telah ditetapkan. Namun, ia sekaligus menegaskan bahwa percepatan tidak boleh mengabaikan ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan. Bupati bahkan menekankan bahwa ukuran keberhasilan program bukan sekadar serapan anggaran, melainkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan publik terhadap proyek Taman Segitiga Cabbenge. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditelusuri, pembangunan taman tersebut berlangsung dalam dua tahap dengan nilai negosiasi keseluruhan mencapai sekitar Rp5,56 miliar.
Berita terkait:Â Sorot Proyek Rp5,5 Miliar, LHI Pertanyakan Urgensi dan Akuntabilitas Pembangunan Taman Segitiga Cabbenge
Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025 memiliki harga negosiasi sebesar Rp2.822.036.854,53, sedangkan Tahap II TA 2026 mencapai Rp2.740.970.566,45. Kedua paket tersebut tercatat dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni PT USE.
Bagi Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), persoalan mendasarnya adalah apa yang kembali kepada masyarakat setelah uang daerah senilai Rp5,56 miliar tersebut dibelanjakan. Perwakilan LHI menilai pembangunan infrastruktur publik tidak cukup dinilai dari berdirinya bangunan atau terserapnya anggaran semata.
“Kami tidak mempersoalkan taman; boleh saja membangun taman sebanyak-banyaknya. Yang kami pertanyakan adalah, kalau uang negara mencapai Rp5,56 miliar, maka tentu kita berhak mengetahui apa output-nya, apa manfaatnya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana pemerintah mengukur keberhasilannya,” ujar perwakilan LHI, Rabu (30/9/2026). Terlebih di tengah gaung efisiensi anggaran saat ini.
Bupati Sendiri Minta Program Diuji
Pertanyaan yang diajukan LHI menjadi semakin relevan karena dalam pembahasan perubahan APBD 2026, Bupati Suwardi sebelumnya juga meminta OPD tidak lagi mengusulkan program hanya dengan mengikuti pola anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip pernyataan Bupati pada 14 September 2026, setiap usulan program wajib diuji dari sisi urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan, hingga kemampuan pembiayaan. Pemerintah Kabupaten Soppeng bahkan menyebutkan bahwa arah kebijakan perubahan anggaran 2026 dipusatkan pada penajaman prioritas, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang kurang produktif.
Oleh karena itu, LHI menilai proyek Taman Cabbenge dapat menjadi ujian konkret terhadap prinsip tersebut—bukan ujian bagi pribadi Bupati, melainkan ujian terhadap sistem kendali pemerintahan yang dipimpinnya.
“Kalau kepala daerah sudah menegaskan bahwa program harus diuji dari urgensi, manfaat, dan kesiapan pelaksanaan, maka Taman Cabbenge juga layak diuji dengan standar yang sama. Ini prinsip yang sederhana: jangan hanya tanya berapa anggarannya, tetapi tanya apa manfaatnya,” tegasnya.
BPK Temukan Masalah pada Sejumlah Pekerjaan Konstruksi
Sorotan terhadap mekanisme pengendalian proyek ini kian beralasan jika dipadankan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Soppeng TA 2025.
BPK sebelumnya menemukan kekurangan volume pada 17 paket pembangunan dan rehabilitasi yang tersebar di empat perangkat daerah. Seluruh paket tersebut bernilai kontrak sekitar Rp20,447 miliar, yang menghasilkan temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp315,801 juta.
LHI menegaskan bahwa Taman Cabbenge tidak otomatis termasuk dalam 17 paket temuan tersebut. Kendati demikian, temuan itu memberikan satu pelajaran penting bahwa pengawasan proyek fisik APBD tidak boleh kendur. Jika BPK dapat menemukan kekurangan volume pada pekerjaan yang telah dibayar lunas, pemerintah daerah perlu memastikan proyek bernilai miliaran rupiah lainnya juga memiliki pengendalian fisik serta administrasi yang memadai, termasuk Taman Cabbenge.
Catatan Aset Rp3,14 Miliar, Siapa yang Harus Menjelaskan?
LHI juga menemukan satu angka krusial yang memerlukan penjelasan transparan. Dalam dokumen BPK yang ditelaah, Taman Permanen Cabenge di Kecamatan Lilirilau tercatat sebagai aset fisik hasil pengadaan APBD 2025 dengan nilai Rp3.143.469.800.
Sementara itu, data LPSE Tahap I menunjukkan harga negosiasi sebesar Rp2.822.036.854,53. Terdapat selisih sekitar Rp321,43 juta di antara kedua angka tersebut.
LHI tidak serta-merta menyebut selisih itu sebagai kerugian negara, mengingat nilai aset dalam laporan keuangan memang dapat berbeda dengan nilai kontrak apabila terdapat komponen biaya lain yang secara akuntansi dikapitalisasi.
“Kami ingin tahu bagaimana nilai aset Rp3,143 miliar itu terbentuk. Apakah ada adendum? Apakah ada pekerjaan tambahan? Apakah ada biaya perencanaan dan pengawasan yang dikapitalisasi? Semua itu harus bisa dijelaskan dengan dokumen,” beber perwakilan LHI.
Tahap I Belum Sepenuhnya Dinikmati, Tahap II Sudah Menyusul
Sejumlah pertanyaan kritis turut mengiringi proyek ini:
– Apakah Tahap I memang sejak awal dirancang sebagai bagian pekerjaan yang baru bisa berfungsi optimal setelah Tahap II selesai?
– Apa urgensi pembangunan tersebut dibandingkan kebutuhan publik lain yang juga mendesak untuk dibiayai APBD?
Pertanyaan tersebut menjadi kian mendasar mengingat Pemkab Soppeng sendiri menyatakan bahwa kemampuan keuangan daerah terbatas, sehingga pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran 2026.
LHI menilai perdebatan mengenai Taman Cabbenge hendaknya tidak dipersempit sekadar menjadi pro dan kontra pembangunan infrastruktur taman. Inti persoalannya justru terletak pada bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas, menguji manfaat, mengawal proses pengadaan, serta memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kepemimpinan dalam pengelolaan APBD bukan hanya soal berapa banyak program yang dibangun. Pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa program itu dipilih, apa manfaatnya, bagaimana pelaksanaannya dikawal, dan apa hasilnya setelah uang rakyat dibelanjakan,” tegas LHI.
Sebagai kepala daerah, Bupati memang tidak diposisikan sebagai pelaksana teknis setiap proyek. Namun, sistem pengendalian pemerintahan daerah berada di bawah struktur kepemimpinan tertinggi eksekutif. Ketika Pemkab Soppeng menyatakan bahwa setiap program harus tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata, prinsip tersebut harus berlaku secara konsisten tanpa pengecualian.
Kini, pertanyaan besarnya tertuju pada sistem: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memastikan proyek senilai Rp5,56 miliar itu tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat manfaat? Jawabannya bukan hanya pada penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ataupun OPD semata, melainkan bagaimana rantai pengendalian pemerintahan daerah bekerja sejak tahap perencanaan hingga hasilnya dinikmati masyarakat.
LHI menyatakan akan terus menelusuri jejak proyek tersebut. Apabila dalam pemeriksaan dokumen ditemukan indikasi yang memerlukan pengujian lebih lanjut, LHI siap berkoordinasi dengan institusi penegak hukum sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia. (TIM)















