JURNAL JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen diduga menerima suap sejumlah Rp475 juta.
Mereka menerima dugaan suap tersebut dari Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander Silaen] dan PJ [Puji Triasmoro] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11) siang.
Tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam OTT tersebut yang diserahkan para pihak terkait di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang. Lima orang lainnya yaitu Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P; Nisa Rusmita (swasta); PNS Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Mohammad Hasan Afandi.
Kemudian Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Novim Dwi Haryono; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Oky Trihady Putra. Mereka dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.
Kejagung Copot Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sembari menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku.
“Untuk memecat seseorang PNS itu harus ada putusan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat sementara dan copot dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11).
Ketut menambahkan pihaknya kemungkinan besar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua tersangka korupsi tersebut.
“Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Ketut mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengapresiasi serta mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap keduanya.
Terlebih, kata Ketut, sejak awal Jaksa Agung juga telah memerintahkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang tercela.
“Apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan yang tegas bilamana perlu kita pidanakan,” ujarnya.
“Kita sikat abis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.
Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta.
Lembaga antirasuah itu lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, YSS selaku pengendali CV WG, dan AIW selaku pengendali PT CV WG.
Mereka langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam sejak ditangkap.
Konstruksi kasus
Awalnya Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Alexander Silaen atas perintah Puji Triasmoro kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander Silaen dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander Silaen melaporkan kepada Puji Triasmoro dan direspons positif.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander Silaen sebagai orang kepercayaan Puji Triasmoro untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Uang tanda jadi dimaksud senilai Rp475 juta.
Atas perbuatannya, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)















