JURNAL LUWU TIMUR – Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) mempertanyakan soa kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBDes Desa Tampinna, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulsawesi Selatan (Sulsel).
“Luar biasa ini kegiatan pembangunan di Desa Tampinna, dimana dana tersebut bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023 yang nilainya kurang lebih Rp.321.000.000,” ucap Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) LHI di sosial medianya, yang sudah mendapat izin dikutip JURNAL, Selasa (12/12/2023).
Iskar kembali bertanya, apakah kegiatan ini murni hasil musyawarah desa yang usulannya atas dasar prioritas masyarakat desa.
“Kira-kira kegiatan ini tidak melanggar aturan sempadan jalan? dan seperti apa proses asistennsi yang dilakukan oleh Pembina Desa Bupati Luwu Timur Budiman Hakim yang diprakarsai DPMD Luwu Timur,” tanya Iskar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Iskar dilapangan bahwa ada pembangunan sekretariat BPD dibatalkan karena sempadan. Lalu warga dusun Lambaru minta pengadaan tambatan perahu.
Kemudian Pemdes bebankan BUMDes untuk pengadaan lahan yang tidak ada regulasi usaha. Warga dusun Tarung Bajo minta bantuan dana pengadaan wakaf kuburan, tidak ada dana dan menghadirkan alasan tanpa dasar aturan tertulis.
“Selanjutnya kegiatan yang ada di lapangan saat ini menghilangkan aset desa yang lain yang sebelumnya didanai oleh APBDes. Belum lama ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan turnamen Cup, yang bersamaan dengan kegiatan pekerjaan,” terannya.
Aneh tapi nyata, namun begitulah dugaan yang didapatkan. Bahkan Tahun 2021 lapangan ini pernah di audit khusus oleh APIP Inspektorat Luwu Timur dan diduga terdapat temuan yang mana temuan itu di kembalikan.
“Namun tidak di buka ke publik berapa pengembaliannya. kan aku bertanya tanya,” tegas Iskar sambil tersenyum kecut.
“LHI tidak mencari kesalahan, namun mencoba mengungakap kesalahan. Yang usul Pemdes yang terima usulan juga pemdes,” kata Iskar sambil geleng gelengkan kepala. (FSL)















