JURNAL JAKARTA – Firli Bahuri memutuskan untuk berhenti dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dia mengatakan pengunduran dirinya itu disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis malam ini.
“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli.
Baca juga: Ketua KPK Jadi Tersangka Pemeresan
“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata dia.
Firli mengatakan ingin menjalani kehidupan sebagai rakyat biasa.
“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Firli.
Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 18 Desember 2023. Ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui keputusannya tersebut.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami, dan juga sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama pengabdian kami kepada bangsa-negara selama 40 tahun,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Firli turut menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia termasuk pegawai KPK.
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan, tetapi saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia, saya sungguh-sungguh menjaga stabilitas nasional, iklim politik, dan menyukseskan Pilpres 2024 sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik,” kata dia.
Keputusan Firli mengundurkan diri tersebut bersamaan dengan proses hukum kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan kasus etik di Dewas KPK.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Firli sempat mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Namun, permohonan Praperadilan tersebut kandas. Hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli.
Pada Kamis ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.
“Tidak ada pak Firli,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. (CNN/TJN)















