JURNAL LUWU TIMUR – Gakkum KLHK Sulawesi tidak menghadiri sidang perdana Praperedilan soal kasus dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) pada Senin (25/3/2024) lalu.
Salah satu pihak Gakkum Sulsel, Yulianus Burallo saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya tidak menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Malili itu di karenakan lambatnya pemberitahuan sidang yang masuk ke kantor.
“Jadi pihak kami belum sempat membuat memory pembelaan,” ungkap Yulianus, Selasa (26/3).
Berita terkait: LHI: Gakkum Sulawesi Tidak Profesional soal Penangkapan Warga di KCA Parumpanai
Kalakhar LHI Akan Gerakkan Massa ke Gakkum KLHK Sulsel
Sidang Praperadilan Kasus Perambahan KCA Parumpanai, Gakkum KLHK Tidak Hadir
Tapi kedepan, lanjut Yulianus, tetap akan hadir dalam sidang berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negri Malili, Satrio Pradana Devanto SH dalam keterangannya melalui telepon WhatsApp, Rabu (27/3) mengatakan kalau masalah pemberitahuan ke pihak Gakkum LHK Sulsel selaku termohon pengajuan gugatan Praperadilan itu sesuai dengan SOP.
Humas PN Malili juga menjelaskan secara detil persoalan persuratan pemberitahuan kepada pihak Gakkum Sulsel.
“Kami dari PN Malili melakukan persuratan pemberitahuan ke pihak tergugat melalui Juru Sita pada PN Makassar di tanggal 16 Maret 2024 dan sesuai tanda terima yang di tanda tangani pihak termohon di tanggal 18 Maret 2024, jadwal pemanggilan sidang pada tanggal 25 Maret 2024. Jadi ada waktu 7 hari untuk mempersiapkan sidang dan sesuai SOP panggilan atau pemberitahuan agenda sidang paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan,” ungkap Satrio, Rabu.
Satrio menegaskan bahwa sekali lagi PN Malili sudah memenuhi sesuatu sesuai standar hukum yang berlaku. (RED)















