JURNAL MAKASSAR – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menilai operasi yang dilakukan Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Minggu (25/2/2024) lalu, terus menuai aksi protes. Dalam operasi itu Gakkum menangkap dua orang warga beserta satu unit alat berat.
Diungkapkan Arham MSI, dirinya bersama tim advokasi LHI pernah mendatangi kantor Gakkum di Makassar dan mempertanyakan dasar penangkapan tersebut.
“Kenapa dua orang serta alat berat itu ditangkap, sementara lahan yang dikerjakan dasar hak pengelolaanya jelas,” ungkap Ketum LHI itu kepada wartawan di Makassar, Rabu (27/3) melalui sambungan telepon.
Beberapa pertanyaan yang diajukan dihadapan penyidik Gakkum waktu itu, namun tidak mendapatkan jawaban yang berdasar.
Berita terkait:
Gakkum KLHK Sulawesi Mangkir di Sidang Praperadilan KCA Parumpanai
LHI Sorot Kinerja Gakkum, Operasinya Pilih Tebang
Soal Kasus Perambahan KCA, Robi Beberkan Dokumen Legalitas Dihadapan Gakkum
“Penangkapan itu terkesan tidak profesional dan pilih tebang,” ujar Ketum LHI itu.
Lebih lanjut aktivis HAM itu menjelaskan, peristiwa serupa sudah pernah terjadi di 2011 silam. Beberapa pemilik lahan yang berada di wilayah Desa Tarabbi itu pernah ditangkap. Warga yang ditangkap itu merupakan Kelompok Tani Beriman (KTB).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malili, KTB yang duduk sebagai tersangka bersama kuasa hukum serta saksi-saksi menunjukan semua legalitas serta keterangan-keterangan dari ahli.
Proses hukum yang dijalani kurang lebih tujuh bulan itu, akhirnya terdakwa di putus tidak melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan Cagar Alam Parumpanai dan para terdakwa di lepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dari putusan tersebut dikuatkan lagi dengan putusan MA yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membenarkan Putusan PN Malili.
“Putusan MA ini inkrah. Berdasar dari peristiwa lalu itu dan terjadi lagi di 2024 ini, maka kami menilai Gakkum Sulsel tidak profesional dan tidak menghargai putusan PN dan MA,” tegasnya.
Arham menuturkan, wilayah tempat pengangkapan baru-naru ini berada dalam wilayah pengelolaan KTB desa Tarabbi yang dikoordinir oleh M. Nasir.
“KTB itu legal dan banyak menjalankan program-program unggulan pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.
Saat ini, Arham melanjutkan, proses praperadilan sudah berjalan namun pihak Gakkum tidak hadir dipanggilan pertama.
“Dan kami yakin jika perkara ini kembali disidangkan pasti akan memiliki putusan yang sama,” terangnya.
Olehnya, Arham yang selama ini dikenal getol menyuarakan perilaku-perilaku penyimpangan oknum aparat akan melaporkan peristiwa itu ke lembaga terkait dan berwenang di Jakarta.
“Kami tidak ingin ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan perkara ini jika aparat Gakkum tidak profesional dalam melakukan penertiban,” ungkapnya.
Kalau hal itu tetap dilanjutkan oleh Penyidik Gakkum Sulsel dan pelimpahannya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejari Luwu Timur, berapa banyak kerugian yang di timbulkan baik kerugian para terduga tersangka terlebih kerugian negara yang di keluarkan dalam perkara ini.
“Namun, kami di LHI sangat mendukung operasi penertiban serta penindakan yang dilakukan Gakkum demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” pungkas Arham MSi yang juga Ketum AMJI-RI itu. (FSL)















