Oleh: Pemimpin Redaksi JURNAL, Arianto
JURNAL – Ide pluralisme agama adalah paham yang sangat berbahaya, sesat dan menyesatkan serta haram bagi umat Islam. Paham ini menganggap semua agama sama.
Ide pluralisme agama yang dalam bahasa arab diterjemahkan al ta’addudiyyah addiniyyah dan dalam bahasa Inggris “religius pluralism”, dalam wacana pemikiran Islam, baru muncul pada masa-masa pasca Perang Dunia II. Yaitu ketika mulai terbuka kesempatan besar bagi generasi-generasi muda Muslim untuk mengenyam pendidikan di universitas-universitas Barat.
Ciri-ciri pluralisme agama dan implikasinya terhadap masyarakat Islam, asas dan konsep pluralisme bukanlah sekedar toleransi belaka, melainkan menekankan teori dan konsep tentang “kesamaan” atau “kesetaraan” dalam hal “beragama”. Setiap pemeluk agama harus memandang sama pada semua agama dan pemeluknya. Sedangkan ciri paham pluralisme adalah: (1). Kesetaraan, ajaran pluralisme agama mengajarkan semua agama sama dan setara, tak ada yang paling baik dan tak ada yang paling buruk. (2). Liberalisme atau kebebasan, ajaran pluralisme agama mengajarkan hak kebebasan beragama, dalam arti keluar-masuk agama. Hari ini seseorang boleh menjadi muslim, esok menjadi kristiani, esok lusa menjadi hinduisme, dan seterusnya. (3). Relativisme, implikasi dari kedua watak yang sebelumnya, yaitu pluralisme mengajarkan kebenaran agama relatif. (4). Reduksionisme, untuk sampai kepada kesetaraan atau persamaan, ajaran pluralisme agama telah mereduksi jati-diri atau identitas agama menjadi entitas yang lebih sempit, yaitu sebagai urusan pribadi atau berwatak sekuler. (5). Eksklusifisme, pluralisme agama disyiarkan sebagai anti-eksklusifisme dan sering menyuguhkan dirinya sebagai ajaran yang “tampak” ramah dan sangat menghormati kebebasan.
Akan tetapi hakikatnya, telah merampas kebebasan pihak lain dan ketika kaum pluralis mendeklarasikan diri sebagai pemberi tafsir tentang kemajemukan keberagaman secara absolut, bahwa semua agama sama. Asas-asas tersebut jelas bertentangan kebenaran al Quran sebagai agama wahyu.
Islam menerima fakta keberagaman tersebut sebagai bukti kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana antara lain dimaksudkan al Quran Surah al-Maidah ayat 48: “Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.” Tetapi, Islam menolak pluralisme.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan pernah mengeluarkan fatwa terkait ini. MUI menilai pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama bertentangan dengan Islam. Dalam masalah akidah dan ibadah, demikian fatwa MUI, umat Islam wajib bersikap eksklusif. Namun, di saat yang sama, sifat eksklusif demikian tidak menghalangi orang Islam untuk berinteraksi secara wajar dengan umat agama lain.
MUI berpandangan bahwa pluralisme agama adalah paham yang menganggap semua agama sama adalah paham yang sangat berbahaya, sesat dan menyesatkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, MUI mengharamkan pluralisme agama dan melarang umat Islam menganut paham ini.
Hal ini secara jelas tercantum dalam keputusan fatwa MUI Nomor 7/Munas VII/ MUI/11/2005 tanggal 29 Juli 2005. Dalam fatwanya yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2005 melarang pluralisme agama dengan definisi bahwa: “Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenannya kebenaran semua agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga”.
Fatwa MUI tersebut didasarkan pada dalil al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 85: “Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi”. Selanjutnya, dalam surah yang sama ayat 19: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam”. Dalil tersebut diperkuat lagi dengan surah al-Kafirun ayat 6: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”.
Paham pluralisme agama ini mengacu kepada teori atau sikap bahwa semua agama, meskipun dengan jalan yang berbeda-beda, menuju kepada satu tujuan yang sama, yang absolut, yang terakhir yakni Tuhan. Jika pandangan masyarakat Islam Indonesia seperti itu maka hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, dalam Islam, agama mempunyai sifat eklusivitas yaitu, agama terpisah dari agama lain, khusus, dan tidak campur aduk antara agama satu dengan yang lainnya.
Orang-orang yang berkeyakinan pluralisme sebenarnya adalah kelompok intorelan. Masuknya pluralisme ke dalam wacana pemikiran Islam telah menjadi salah satu tantangan eksternal yang sangat berbahaya karena berusaha meruntuhkan konstruksi tauhid dalam Islam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (Q.S Al-Imran ayat 9).
Umat Islam seakan dipaksa bertoleransi pada paham yang diharamkan agamanya. Jika tidak, label intoleransi dan radikalisme siap disematkan. Toleransi dalam bingkai demokrasi bukan hanya dalam konteks membiarkan agama lain beribadah dan berkeyakinan berbeda tetapi mengharuskan umat Islam terlibat dalam memeriahkan dan melaksanakan ritual agama mereka bahkan pasrah menerima penistaan agama dari kelompok-kelompok sesat yang menunjukkan inkonsistensinya pada syahadat Islam dan rukun iman.
Islam sendiri telah mengakui pluralitas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah al-Hujurat ayat 13: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Islam pun mengakui kebebasan beragama dan tidak adanya paksaan didalam memilih suatu agama sebagaimana dalam al Quran Surah Al Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat.” Selanjutnya dalam alQuran Surah Al-Mumtahanah Ayat 8: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
Dalil Pluralisme
Surah al Baqarah ayat 62 sering menjadi dalih bagi para pegiat pluralisme dan penyatuan agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Sabi’in, siapa saja (di antara mereka) yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.”
Seringkali pegiat pluralis menafsiri surat al Baqarah ayat 62 ini keluar konteks dengan menafsiri lafadz saja. Tafsir yang benar terhadap ayat ini adalah, “Sesungguhnya orang-orang beriman dari umat ini, yang membenarkan Allah dan rasul-Nya, dan mengamalkan syariatNya dan orang-orang yang hidup sebelum pengangkatan Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai nabi dari umat-umat di masa lalu, seperti kaum Yahudi, Nasrani dan kaum shabiin (dan mereka kaum yang masih berada di atas fitrah bawaan mereka tanpa memiliki ajaran agama baru yang mereka ikuti).
Mereka semua itu bila beriman kepada Allah dengan benar lagi murni, dan kepada hari kebangkitan dan, hari pembalasan dan beramal dengan amalan yang diridhai di sisi Allah. Maka pahala mereka akan tetap utuh bagi mereka di sisi Tuhan, mereka tidak ada rasa takut terhadap mereka berkaitan dengan apa yang akan mereka hadapi dari perkara akhirat, dan mereka tidak bersedih hati karena tidak mendapatkan sebagian kenikmatan dunia.
Adapun setelah diutusnya Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai penutup para nabi dan rasul kepada seluruh umat manusia, maka Allah tidak menerima dari siapapun ajaran agama selain agama yang dibawa beliau yaitu Islam.
Surat al Baqarah ayat 62 ini pengertiannya adalah berkaitan dengan orang-orang yang tadinya menganut ajaran-ajaran agama itu pada masing-masing masanya, mereka beriman kepada Allah dan hari akhir serta beramal saleh.
Lalu kemudian, pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam hal itu tidak cukup dan tidak dapat terpenuhi kecuali bila ia mengikuti syari’at Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Atau dengan katalain, kondisi ini berlaku bagi siapapun yang beriman terhadap agamanya sebelum dimansukhkan oleh agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Selanjutnya, dengan melihat sebab-sebab turunnya ayat adalah cara yang sangat kuat dalam memahami makna dari ayat tersebut. Sebab sulit memahami dengan benar sebuah ayat tanpa mengetahui kisahnya atau mengetahui penjelasan sebab turunnya.
Salah satu riwayat yang menerangkan sebab turunnya ayat ini adalah, dari Abu Hatim, dan Al-Adani dalam Musnad-nya dari jalur Ibnu Abi Najih dari Mujahid berkata, “Saya bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penganut agama yang aku dahulu pernah menganutnya, maka aku menyebutkan shalat mereka dan ibadah mereka, maka turunlah QS Al Baqarah ayat 62.
Sebab turunya ayat tersebut mengindikasikan bahwa ayat ini berlaku untuk mereka orang Yahudi, Nasrani dan Sabiin sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Sebab setelah diutusnya Nabi Muhammad maka agama yang diterima adalah Islam, konsekuensi iman orang yahudi dan nasrani adalah mengimani Nabi akhir zaman yaitu Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Islam adalah agama yang mengakui pluralitas (perbedaan) tetapi menolak pluralisme. Banyak ayat menerangkan bahwa Islam agama yang sempurna, mengakui perbedaan, bahkan perbedaan keyakinan, sehingga tidak perlu memaksakan ayat ini untuk membangun konsep menyatukan agama dalam satu pandangan.
Tak perlu membangun sebuah konsepsi berfikir pluralisme yang terkesan memaksakan untuk membangun narasi perdamaian dan harmonisasi. Islam tidak pernah memaksakan agama kepada yang lainnya. Sebagaimana dalam al Quran Surah Al-Kahf ayat 29: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya paham pluralisme berusaha untuk melunturkan akidah kaum muslimin dengan menggiring secara perlahan-lahan, menggunakan bahasa yang indah memukau, yang dibungkus dengan slogan toleransi beragama. Namun, pada hakekatnya, hal tersebut merupakan upaya untuk menanggalkan akidah kaum muslimin, karena keimanan seorang yang mengamini paham tersebut bisa luntur dengan sendirinya, tanpa intervensi (paksaan) dari pihak lain.
Jika dikatakan bahwa pluralisme ini bertujuan untuk menghilangkan berbagai konflik kekerasan antar umat beragama yang kerap terjadi karena enggan menghargai keberagaman. Maka hal ini dapat dijawab bahwa Islam telah mencontohkan bagaimana hidup saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama yang berbeda-beda.
Islam menghargai keberagaman, tapi hal itu bukan berarti kaum muslimin harus menanggalkan akidah bahwa agama Islam adalah agama yang benar dan memberikan keselamatan bagi umat manusia.















