JURNAL SOPPENG – Bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen di pemilihan kepala daerah Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024 sejak dibuka pendaftaran mulai tanggal 5 Mei hingga masa penutupan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 24.00 WITA, di KPU Soppeng tidak ada yang menyerahkan berkas atau tidak ada yang mendaftarkan diri alias nihil.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Soppeng Irwan Usman saat jumpa pers, Senin (13/5/2024) didampigi para Komisioner KPU.
Baca juga: Besaran Suara Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Soppeng
Dari itu, KPU Soppeng rapat pleno untuk memutuskan bahwa tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Soppeng pada Pemilu legislatif 2024 sebanyak 181.890 jiwa yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Maka syarat dukungan untuk jalur perseorangan minimal 18.189 suara. (FSL)















