Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Sinjai Naik ke Penyidikan

JURNAL SINJAI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Aparang Tahun 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Pada hari Senin (20/5) Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi daerah irigasi Aparang tahun 2020 yang berada di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, naik ke tingkat penyidikan,” kata Penyidik Kajari Sinjai dalam keterangannya, Selasa (21/5/).

Dalam kasus tersebut, tim penyelidikan mengurai bahwa pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 proyek pembangunan bendungan dan irigasi yang dikerjakan oleh PT. Utama Global.

Lanjut dikatakan, bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan, pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Aparang tahun 2020 tersebut diduga terdapat penyimpangan.

“Terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal pelaksanaan dan pengendalian kontrak, mengingat kontrak tersebut menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing, seharusnya pembayaran hanya berdasarkan progres atas volume pekerjaan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” jelasnya.

Kemudian, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume, sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigasi terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah),” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, maka tim penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidkan. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *