Polres Soppeng Ungkap 3 Kasus Kriminal

JURNAL SOPPENG – Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kriminal yaitu curanmor, miras oplosan serta kasus narkoba.

Kapolres Soppeng AKBP Muh. Yusuf Usman di dampingi Waka Polres Kompol Muhiddin Yunus, Kasatreskrim Iptu Ridwan, Kasat Narkoba Iptu Ichsan S dan Kasihumas Iptu Husain, menyampaikan bahwa untuk kasus curanmor sebanyak tiga tersangka dan telah diamankan inisal AH (34) IYS (38) BI (49).

banner 1600x606

“Adapun modus yang di lakukan tersangka, mengelilingi wilayah kabupaten Soppng dengan mencari motor yang parkir dengan kunci kontak yang terpasang kemudian di bawah ke salahsatu rumah di Batu-Batu Kecamatan Marioriawa inisial (I), kemudian pelaku membawa motor curian tersebut kerumah pelaku inisial (B) yang berada di kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat,” ucap Muh. Yusuf dalam konferensi pers yang di gelar di Polres setempat, Selasa (25/6/2024).

Dari hasil interogasi kata Muh. Yusuf, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia benar melakukan pencurian motor. Lalu dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan penyitaan barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka.

“Juga ditemukan di tiga TKP yaitu di kabupaten Bone, Kabupaten Sidrap kemudian di kabupaten Polewali Mandar,” sambungnya.

Adapun pasal yang disangkakan inisial AH dan inisial (IYS) Pasal 363 KHUP tentang tindak pidana selama 7 tahun.

Kemudian inisial BI Pasal 480 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Muh Yusuf mengatakan bahwa untuk kasus minuman keras (miras) oplosan dan keracunan alkohol, tersangka telah diamankan inisial S (41) inisial G (23) tahun pada hari Selasa 7 Mei 2024 di rumah tersangka S tepatnya di Teppoe.

Pada saat mereka menjual alkohol pelaku berdalih bahwa barang yang ia jual merupakan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 botol dalam kemasan air mineral 600 ML yang di pakai untuk di konsumsi para korban.

“Dalam modus operandi, Yudi bertindak selaku bandar untuk membagikan minuman dan kadang Yudi meminun lebih dari temannya, dari hasil mengkomsumsi minuman tersebut korban mengalami sakit tenggorokan, dada, ulu hati, dan nyeri pada kepala, namun dari hasil minuman keras tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” urainya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 204 Ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya untuk kasus narkoba, Polres Soppeng mengamankan 5 tersangka. Yaitu inisial MN (29), AP (18), AC (59), MTJ (43) dan AF (56).

“Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, personel Sat Narkoba Polres Soppeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan atau kos tepatnya di jalan PLN Pajalesang marak sering terjadi tindak pidana narkotika,” kata Muh. Yusuf.

Dari hasil pengembangan lanjut Muh. Yusuf, Sat Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 91,8955 gram dengan taksiran harga di perkirakan Rp87 juta.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 114 ayat 1 ke 2 atau Pasal 112 Ayat 1 ke 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *