JURNAL LUWU TIMUR – Sidang kasus dugaan perambahan kawasan hutan cagar alam Parumpanai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (17/7/2024).
Didampingi Penasihat Hukum (PH) Andi Walinga. SH, terdakwa FS (42) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi.
Pada eksepsi yang dibacakan oleh PH terdakwa, menolak seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa dengan memperhadapkan klien kami terdakwa FS (42) di
Pengadilan Negeri Malili, merupakan penyimpangan atau pelanggaran hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu; “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” ungkap Penasehat Hukum, Andi Walinga di hadapan tim media setelah sidang.
Lanjut, jaksa penuntut umum juga membuat surat dakwaan tidak memenuhi syarat surat dakwaan, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yakni dengan kutipan sebagai berikut, secara materiil suatu Surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
1) Tindak Pidana yang dilakukan;
2) Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut;
3) Dimana tindak pidana dilakukan;
4) Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan;
5) Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan;
6) Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut;
7) Apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut,
8) Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.
Komponen-komponen tersebut secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang didakwakan (apakah tindak pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiil).
Kata Andi Walinga, ada 9 poin yang disampaikan. Namun, yang paling penting adalah menolak seluruh dakwan jaksa penuntut umum dan meminta dengan penuh kearifan Majelis Hakim Yang Mulia, seraya memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa FS
2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal
demi hukum (absolutnietig) dan/atau dapat dibatalkan (vernietigbaar).
3. Menyatakan menurut hukum bahwa terdakwa FS bebas dari segala tuntutan hukum.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa FS dari Rumah Tahanan Negara Masamba. Dan apabila Majelis Hakim berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Di lain sisi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama SH saat dikonfirmasi terkait eksepsi terdakwa FS (42) menyampaikan bahwa tanggapan akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya tanggal 29 Juli 2024. (RED)















