Viral Selebaran di RS I Lagaligo; Pejabat Eselon 2 Jadi Prioritas di Loket Pelayanan

JURNAL LUWU TIMUR – Selebaran di pusat layanan RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tuai sorotan. Pasalnya selebaran tersebut tertulis “Pejabat eselon 2 dan keluarga inti menjadi prioritas loket pelayanan, selain itu Forkopimda Luwu Timur (Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari bersama keluarga inti juga menjadi prioritas”.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa selebaran tersebut setelah viral telah di ubah dan menghilangkan poin diatas, namun SK Direktur No: 400.7.3.6/116/SK/RSUD I Lagaligo yang di keluarkan oleh Dirut RS Ilagaligo terkait pelayanan prioritas tetap berlaku.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Irfan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024) menduga bahwa SK yang diterbitkan oleh Direktur baru RS Ilagaligo dengan menambahkan item baru yang menyebutkan jabatan tidak sesuain dengan UU kesehatan bahkan berbau diskriminatif.

“Jadi wajar saja kebijakan yang dibuat ini penuh dengan kontroversi,” ungkap dr Irfan.

Ketua IDI Luwu Timur ini juga menjelaskan, dalam UU Kesehatan, salah satu yang diatur adalah hak pasien. Salah satu diantaranya adalah, berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

“Adil dan tanpa diskriminasi kemudian dijelaskan dalam peraturan menteri kesehatan tentang akreditasi RS bahwa pasien harus dilayani sesuai kondisi klinis tanpa membedakan status ekonomi, pendidikan dan sosial,” jelasnya.

Selanjutnya dengan melihat kondisi klinis, setiap RS diwajibkan membuat panduan pelayanan klinis layanan berisiko tinggi dan berkebutuhan khusus.
Itulah kemudian yang dijabarkan menjadi layanan prioritas di RS.

Jadi layanan prioritas di RS I Lagaligo sudah ada sejak dulu, berdasarkan kondisi klinis. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *