Pangkalan Gas Elpiji di Lutim Dapat Sanksi dari Agen, Kadisperindagkop: Ini Hasil Partisipasi Masyarakat

JURNAL LUWU TIMUR – Maraknya kelangkaan sertai mahalnya tabung gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat reaksi dari pemerintah, DPRD, Kepolisian, LSM dan masyarakat.

Hal ini terlihat saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Lutim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua pangkalan dan pengecer, di mulai dari 15 Januari sampai 3 Februari 2025 yang menyalahi aturan.

banner 1600x606

Dimana saat kelangkaan tabung gas, DPRD dengan sigap melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, pada Senin (3/2/2025). Sementara pihak kepolisian juga berhasil menggagalkan penyelundupan gas elpiji 3 kg ke luar daerah.

Kepala Disperindagkop, Senfri Oktavianus, saat di konfirmasi mengatakan selama kelangkaan dan mahalnya tabung elpiji 3 kg dari awal Januari 2025 sampai saat ini, pemerintah masih berupaya keras mengungkap dan mencari ada apa sebenarnya sehingga terjadi seperti ini.

Berita terkait:

FPM Lutim Menduga Banyak Mafia Gas Elpiji, DPRD Kecewa 5 Agen Distributor Tidak Hadir RDP

Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji di Lutim Masih Jual Diatas HET, Diskoperindag & Satpol PP Bertindak

Jual Diatas HET, Agen Gas Elpiji di Lutim Akan Putus Kontrak dengan Pangkalan

“Sementara dari data yang kami pegang, kuota untuk Luwu Timur sangat memadai, bahkan lebih,” ungkap Senfri, Senin (3/2/2025).

Senfri juga mengatakan bahwa baru kali ini kelangkaan tabung gas elpiji mendapat respons yang luar biasa, baik dari kalangan masyarakat, LSM, DPRD dan penegak hukum.

“Saat ini Disperindagkop melaksanakn pasar murah tabung gas elpiji yang dilaksanakan di setiap kecamatan sesuai harga eceran tertinggi [HET], dan hari ini perdana di Kecamatan Towuti,” kata Senfri.

Lanjut dikatakan Senfri, untuk temuan hasil sidak dilapangan ditemukan pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan.

“Sudah kami laporkan ke semua agen, karena agen yang bisa memeberi sanksi tegas terhadap pangkalan yang nakal. Dan saat ini ada 2 pangkalan yang telah mendapatkan sanksi seperti yang disampaikan oleh agen PT. Harindo Gas Utama,” bebernya.

Bahkan katanya, sudah diberikan Surat Pemberhentian Hubungan Kerja (SPHK) untuk pangkalan yang melanggar, yaitu di Kecamatan Towuti, kemudian di Kecamatan Angkona juga ada pangkalan yang di skorsing (pemberhentian sementara) selama dua bulan.

“Tadi kami mendapat info bahwa ada pangkalan yang melanggar di kecamatan Wotu dan Tomoni, yang saat ini berproses hukum di polres Luwu Timur. Semua ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan persolanan kelangkaan gas elpiji 3 kg yang sangat meresahkan,” terangnya.

Senfri berharap semoga kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 kg bisa cepat teratasi.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengawasan, dan kami imbau kepada pangkalan-pangkalan agar mengikuti aturan yang berlaku,” harap Senfri Oktavianus usai melakukan RDP bersama DPRD.

Secara terpisah, Manegemen PT. Harun Malili Gasindo, Sabri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pangkalannya telah di skorsing,

“Ya benar, salah satu pangkalan di Angkona kami skorsing selama 2 bulan karena telah melanggar, dan kuotanya kami bagikan ke pangakalan-pangkalan yang ada di sekitar jalur distribusi PT. Harun Malili Gasindo,” ungkap Sabri melalui telpon WhatsApp. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *