Penjelasan Polres Sigi soal Kasus Lakalantas di Kabobona yang Belum Terselesaikan

JURNAL SIGI – Kasus kecelakaan lalulintas di jalan poros di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada 30 Agustus 2024 lalu, yang mengakibatkan korban AR meninggal dunia, masih dalam tahap penyidikan, yakni penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sigi, namun masih ada kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, di Mapolres Sigi, pada Selasa (4/3/2025), yang mengatakan berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sigi.

“Berkas perkara kasus lakalantas yang mengakibatkan korban AR meninggal dunia sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, namun berkas dikembalikan atau P-19, karena masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Iptu Nuim.

Berita terkait: Kasus Lakalantas di Polres Sigi Belum Ada Kejelasan, Korban: Kami Ditawari Uang Didepan Penyidik

Mengenai tawaran uang dari RA kepada ibu korban, hal tersebut diatur dalam pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai kewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, namun hal tersebut tidak menggugurkan tuntutan perkara pidananya.

“Saya pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mohon maaf apabila ada keterlambatan karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” terang Iptu Nuim.

“Kami meminta kepada masyarakat ataupun keluarga korban untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, dan tentunya kita tetap harus kedepankan azas ‘praduga tidak bersalah’,” tandasnya. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *