Pemda Lutim Tutup 4 Toko Retail, Jubir UMKM Duga Ada Pihak Pemerintah yang Bantu Pelaku Usaha

JURNAL LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melalui Satpol PP bersama instansi terkait menutup empat toko retail modern (minimarket) yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mulanya, Asosiasi UMKM dan pengusaha lokal Luwu Timur memprotes Pemda Luwu Timur dengan adanya pembangunan toko modern yang tidak memiliki izin.

Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fauzi mengatakan bahwa sesuai hasil rapat dan petunjuk dari Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam pada hari Kamis (6/3/2025) maka hari ini, Jumat, tim Pemkab Luwu Timur yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perindag UKM, Dinas PTSP, Dinas PUPR bersama Poles Lutim melakukan penertiban 7 toko retail modern yang telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.

“Dari 7 toko yang akan dihentikan untuk sementara operasionalnya terdapat 3 toko yang menunjukkan IMB-nya, sehingga yang ditutup atau dihentikan pemanfaatan bangunan gedung berdasarkan keputusan Bupati Luwu Timur adalah 4 toko, yakni Alfamart Wondula dan Lakawali, kemudian Indomaret Malili dan Mangkutana. Sesuai ketentuan dalam Perda nomor 15 Tahun 2010 diberikan waktu selama 30 hari untuk memenuhi kewajibannya untuk memiliki izin bangunan pedung atau PBG,” terangnya.

Kasatpol PP juga menjelaskan, jika dalam tempo 30 hari dapat memperlihatkan izin bangunan gedung sesuai ketentuan perundangan yang ada maka kembali diperbolehkan melanjutkan operasional toko seperti sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Asosiasi UMKM dan pengusaha lokal Luwu Timur, Agil Nugraha dalam keterangannya mengatakan, penghentian yang dilakukan Satpol PP adalah penutupan yang sifatnya sementara berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2010, yang berbunyi bahwa pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk meperlihatkan izin, jika kedepan hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaku usaha dapat memperlihatkan izin maka dapat beroperasi kemabali.

“Seharusnya pemerintah kabupaten Luwu Timur jika serius sebaiknya mencabut izin retail tersebut dikarenakan melanggar ketentuan Permendagri nomor 18 tahun 2022. Didalam aksi jilid 4 tanggal [12/2] kami di terima dan
pemerintah kabupaten Luwu Timur telah mengaku keliru dalam hal melakukan kontrol terkait maraknya pendirian gerai retail moderen,” kata Agil.

Lanjut kata Agil, seharusnya di tahun 2022 sudah tidak boleh lagi ada retail yang berdiri atas dasar izin reguler, melainkan boleh berdiri sepanjang dia waralaba.

“Bagi kami para pelaku UMKM ini yang diprioritaskan jika memang serius mau ditindaki. Kami juga menduga ada pihak di tubuh pemerintah kabupaten Luwu Timur yang membantu para pelaku usaha retail dikarenakan mereka beroperasi dengan melanggar Perbup nomor 93 tahun 2021 dan Permendagri nomor 18 tahun 2022,” ujarnya.

Agil bersihkeras tetap akan melakukan aksi lanjutan jilid 5 dalam waktu dekat. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *