Dampak Negatif Minimarket

Oleh: Pemimpin Redaksi Tabloid JURNAL, Arianto

JURNAL – Sejak pertengahan 1970-an sampai 1990-an, peritel modern hanya terkonsentrasi pada daerah-daerah menengah ke atas di kota-kota besar di Indonesia. Namun sejak 1998, ketika deregulasi perdagangan membuka sektor ritel kepada pemodal asing, penetrasi peritel modern mulai merambah daerah-daerah pinggiran kota, termasuk kota-kota di luar Jawa. Inilah yang menjadi salah satu persoalan besar bagi pengusaha kecil di Indonesia. Terutama bagi pedagang tradisional dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga masuknya atau bertumbuhnya minimarket di suatu daerah yang mengancam dan melumpuhkan pedagang tradisional, pemerintah daerah harus memikirkan juga eksistensi pedagang kecil yang dapat saja kehilangan mata pencaharian akibat tergilas perusahaan besar.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengatur berbagai aspek termasuk sanksi bagi pelaku usaha waralaba. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah kesenjangan antara pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Proses pemberian izin waralaba diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Waralaba dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan waralaba. Selain itu, peraturan ini juga harus mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktek monopoli oleh pedagang besar, khususnya pemilik modal besar.

banner 1600x606

Selain merambah sampai ke desa-desa, persoalan susulan adalah munculnya Indomaret dan Alfamart dengan jarak yang sangat berdekatan antar waralaba dengan pemilik usaha kecil. Ekspansi yang dilakukan kedua minimarket Indomaret dan Alfamart termasuk dalam tindakan monopoli. Ini berdampak negatif karena mereka akan berlomba-lomba untuk mendapatkan konsumen yang banyak dengan cara program diskon melalui kartu anggota (member card) dan program diskon produk pada bulan-bulan tertentu, sehingga efeknya juga akan berdampak pada pengusaha kecil di sekitar waralaba.

Sampai dunia kiamat pun, para pedagang tradisional dan pelaku UMKM, tak mampu bersaing dengan waralaba disebabkan pedagang kecil hanya mengelola modal kecil dengan manajemen seadanya dibanding pengusaha waralaba. Waralaba juga mendapatkan barang dagangan secara langsung ke produsen, tanpa melalui rantai pemasaran yang panjang, sehingga waralaba tidak terpengaruh dengan fluktuasi harga di tingkat konsumen.

Bahkan waralaba ini bisa memainkan harga. Sedangkan pengusaha kecil memperoleh barang dagangan yang tidak langsung ke produsen, sehingga otomatis harus mengikuti harga yang diberlakukan para waralaba.

Indomaret telah berdiri lebih dahulu sejak 1988 oleh Anthoni Salim. Sedangkan Alfamart baru berdiri di tahun 1989 oleh Djoko Susanto. Indomaret dan Alfamart adalah dua jaringan toko swalayan yang memiliki banyak cabang di Indonesia. Jika salah satunya membuka cabang di suatu daerah, tunggu yang lainnya akan membuka juga cabang di daerah tersebut dengan mengambil posisi berdampingan atau berhadapan. Jika terjadi seperti demikian, jelas ini bertentangan dengan prinsip persaingan usaha dan bertentangan dengan undang-undang.

Gerai waralaba seperti Indomaret dan Alfamart yang memiliki berbagai keunggulan termasuk pelayanan memunculkan ketertarikan untuk berbelanja di minimarket. Meskipun tak sedikit pula masyarakat yang memilih loyal terhadap pasar tradisional. Keunggulan seperti itu tentu menguntungkan bagi konsumen. Tetapi, apakah kita tidak bisa sedikit berpihak terhadap pengusaha kecil yang notabene pada umumnya adalah pengusaha lokal dengan mengelola permodalan yang kecil. Terdapat dampak negatif sebab keberadaan Indomaret dan Alfamart terhadap UMKM.

Berbagai penelitian menunjukkan terdapat penurunan yang signifikan terhadap omset perbulan para pemilik toko dan warung akibat berdirinya waralaba Indomaret dan Alfamart terutama para pemilik toko dan warung yang berlokasi berada paling dekat dengan gerai waralaba. Peraturan yang berkaitan tentang waralaba sama sekali tidak menjelaskan jarak ideal antara toko modern dan tradisional. Sehingga waralaba bisa dengan bebas melakukan ekspansi tanpa memperdulikan pengusaha kecil.

Fakta ini sangat bertentangan dengan upaya pemberdayaan UMKM dalam meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Usaha kecil seperti toko-toko sembako, pedagang kaki lima, kios, banyak yang dirugikan karena banyaknya mini market yang berdiri di berbagai daerah. Jika dibandingkan minimarket seperti Alfamart atau Indomaret menyediakan kebutuhan pokok yang terjamin kualitasnya, juga tempat yang bersih, ber AC dan harganya pun tidak berbeda jauh dengan dan bahkan bisa lebih murah dibandingkan dengan toko-toko kecil akibatnya para pemilik toko akan mengalami kerugian. Pedagang tradisional kesulitan bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh waralaba besar ini, yang seringkali lebih rendah karena skala ekonomi dan pengelolaan rantai pasokan yang efisien.

Akibatnya, pedagang tradisional kehilangan sebagian dari pangsa pasar. Maka hal itu akan mempengaruhi jumlah konsumen yang sebelumnya berbelanja di toko-toko kecil akan pindah ke minimarket. Sehingga omzet dari hasil penjualan yang didapat menurun karena jumlah konsumen yang berkurang dan bahkan terjadi penutupan usaha. Ini terjadi karena pedagang kecil kesulitan bersaing dengan minimarket.

Selain itu, terjadi keterbatasan ruang untuk produk lokal. Minimarket lebih banyak menjual produk dari distributor besar atau produsen industri, yang membuat produk lokal sulit untuk berkembang. UMKM yang mengandalkan produk lokal seringkali kesulitan untuk mendapatkan tempat di pasar minimarket, meskipun produk mereka lebih segar atau memiliki kualitas tinggi.

Supermarket dan minimarket cenderung bekerja sama dengan produsen besar atau mengimpor produk dari luar negeri untuk memenuhi permintaan konsumen. Hal ini mengancam kelangsungan petani lokal yang kesulitan bersaing dalam hal harga dan volume produksi. Terjadinya penurunan kebutuhan pasar lokal juga dapat mengurangi keragaman produk lokal.

Jika tidak ada regulasi yang tepat, minimarket dapat menyebabkan ketergantungan pada produk impor atau yang didistribusikan oleh perusahaan besar. Ketergantungan ini dapat mengurangi kapasitas produksi lokal dan menghambat kemandirian ekonomi desa, yang sebelumnya bergantung pada usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, terjadi monopoli pasar. Dalam beberapa kasus, minimarket dan supermarket besar dapat mencapai dominasi pasar yang kuat di suatu daerah. Ini bisa berakibat pada pengurangan persaingan, kurangnya keberagaman ekonomi, serta kendali yang lebih besar atas penentuan harga dan akses produk bagi konsumen.

Supermarket dan minimarket sering menghasilkan limbah seperti kemasan plastik, makanan yang kadaluwarsa, atau limbah non-organik lainnya. Pengelolaan limbah yang tidak efektif dapat berdampak negatif pada lingkungan, termasuk pencemaran air dan tanah, serta peningkatan jumlah sampah.

Untuk mengatasi berbagai dampak negatif dari kehadiran para waralaba di seluruh daerah dan pelosok di Indonesia, pemerintah seharusnya menunjukkan secara riil keberpihakannya kepada pengusaha kecil terutama dengan regulasi yang menyeimbangkan pertumbuhan pasar modern dan perlindungan terhadap UMKM.

Perlu pemerintah mengambil langkah-langkah strategis seperti antaralain:

(a) Tidak memberikan izin kepada minimarket khususnya Indomaret dan Alfamart.

(b) Membuat peraturan daerah yang mengatur tentang jarak dan lokasi antara bangunan minimarket dengan pasar tradisional sehingga pembukaan minimarket ini tidak dilakukan dengan serampangan. Peraturan itu juga harus memuat tentang jam operasional minimarket agar tidak mengganggu para pedagang kecil dan penjual pinggir jalan.

(c) Pembatasan jumlah minimarket di wilayah tertentu agar tidak terlalu padat dan mengganggu serta merugikan pasar tradisional.

(d) Penegakan aturan perizinan yang ketat untuk memastikan minimarket yang ada tidak mengganggu keberlanjutan usaha lokal. Ini termasuk mengawasi jumlah cabang yang dibuka, lokasi, dan persyaratan lainnya.

(e) Memperkuat perlindungan bagi pedagang tradisional dengan memberikan akses lebih mudah terhadap bantuan finansial, pelatihan, dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan.

(f) Memberikan insentif kepada UMKM untuk berkembang bersama pasar modern, termasuk dukungan dalam promosi dan distribusi produk lokal.

(g) Mengawasi perkembangan minimarket agar tidak menimbulkan monopoli yang dapat merugikan konsumen dan pedagang tradisional.

(h) Kebijakan regulasi yang adil perlu diterapkan untuk memastikan bahwa persaingan bisnis berlangsung secara sehat dan adil bagi semua pihak, termasuk pedagang tradisional.

(i) Pemerintah harus mendorong dan mengawasi agar waralaba ini berkontribusi pada pembangunan masyarakat setempat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). (j) Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan waralaba mematuhi semua peraturan dan pajak yang berlaku. Ini akan membantu mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan perekonomian lokal.

Bagi daerah yang telah memberikan izin seluasnya kepada pengusaha minimarket, perlu melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan toko modern tersebut dalam hal manfaat yang diberikan kepada pelaku UMKM dan keberlangsungan UMKM. Ini demi memproteksi dan menjaga keberlansungan dan eksistensi pelaku UMKM di daerah. Sebab fakta menunjukkan masih ada minimarket yang tidak memberi ruang kepada produk lokal hasil UMKM yang dijual di minimarket atau toko modern.

Padahal, pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan. Sebaliknya, umumnya minimarket, produk yang dijual hanya produk nasional, lalu uang penjualan disetor ke Jakarta. Uang penjualan minimarket tidak berputar di daerah, sehingga tidak ada manfaat kepada daerah tersebut. Pemerintah daerahlah yang sangat tepat dalam menyelamatkan pelaku UMKM.

Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pada peraturan tersebut disebutkan kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paling penting juga untuk diawasi semua pihak baik oleh pihak pemerintah daerah maupun masyarakat adalah bahwa gerai atau toko waralaba seperti Alfamart, Indomaret dan Alfamidi serta lainnya benar-benar dijalankan dengan metode franchise atau waralaba. Sebab bisnis ini bisa jadi tak semua gerai tersebut dijalankan dengan metode franchise atau waralaba.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, menyatakan, pewaralaba hanya bisa memiliki sendiri jaringannya sebanyak 150 gerai. Sejauh ini perusahaan yang memiliki gerai seperti Alfamart dan Indomart telah memiliki lebih dari 150 gerai sendiri di seluruh Indonesia. Maka gerai-gerai yang berdiri selanjutnya harus diwaralabakan. Sehingga kelak tidak muncul gerai yang didirikan sendiri oleh perusahaan pemegang merek atau brand waralaba itu. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *