Gagalnya Penyelenggara Pilkada

Oleh: Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arham MS

JURNAL – Usai Pilkada 2024 digelar beberapa bulan yang lalu, persoalan bangsa belum selesai. Sebab justeru memunculkan persoalan baru yang tidak hanya menguras tenaga dan pikiran, tetapi lebih dari itu, memboroskan anggaran negara dan daerah yang tidak sedikit. Itu terjadi disebabkan ketidakprofesionalan penyelengara Pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebagai akibatnya, negara dan daerah harus mengeluarkan anggaran untuk melaksanakan perintah PSU tersebut.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2025 telah memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Dari jumlah tersebut, 14 daerah harus mengulang pemungutan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Ini merupakan rekor tertinggi dalam sejarah Pilkada pasca-reformasi, menunjukkan semakin banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2/2025).

KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK. MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi, mulai dari tak mengaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, keterlibatan pejabat negara, hingga sudah menjabat 2 periode. Putusan MK tersebut menjadi fakta ketidakprofesionalan penyelenggara Pilkada. Itulah fakta yang harus diakui secara jujur.

Jumlah PSU yang meningkat tajam dibandingkan Pilkada sebelumnya menegaskan bahwa ada masalah mendasar dalam manajemen pemilu, mulai dari kelalaian administratif hingga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang berujung pada putusan PSU, termasuk intervensi pejabat daerah, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu, serta lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari penyelenggara pemilu. Pilkada 2024 merupakan yang paling brutal dan transaksional.

Sebagai akibat putusan MK yang memerintahkan PSU Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki efisiensi anggaran justeru yang terjadi sebaliknya dengan adanya putusan PSU ini. Tak hanya pada aspek politik, tetapi juga berdampak besar terhadap anggaran negara. Pelaksanaan PSU membutuhkan tambahan dana yang signifikan, mencakup pencetakan ulang surat suara, distribusi logistik, biaya operasional petugas pemilu, hingga pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah pelanggaran berulang.

Ini adalah pemborosan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika sejak awal penyelenggara pemilu bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Ironisnya, penyelenggara pemilu yang lalai tidak menanggung konsekuensi yang setimpal. Sebagai pemilih, juga menjadi korban akibat kelalaian yang seharusnya bisa dicegah. Kepercayaan publik terhadap independensi dan kredibilitas penyelenggara pemilu pun semakin menurun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran PSU Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar. Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI menyebutkan KPU di daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp429.725.922.805 atau 59,75 persen. Bawaslu Rp158.919.295.848 (22,10 persen). TNI Rp38.531.459.000 (5,36 persen). Polri Rp91.993.554.893 (12,79 persen) sehingga total Rp719.170.232.546.

Menurutnya, total penyelenggaraan PSU di 24 daerah itu telah disesuaikan dengan efisiensi anggaran, dan total anggaran itu telah mengalami penurunan. Selain itu, Tito mengatakan untuk anggaran PSU di sebagian TPS dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Hal ini juga termasuk PSU seluruhnya pun beberapa dapat dipenuhi oleh APBD.

Fakta ketidakprofesionalan penyelengggara dalam Pilkada 2024 ini harus menjadi pembelajaran ke depan, khususnya bagi 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Sehingga kejadian di Pilkada 2024 ini tidak boleh lagi terulang pada Pilkada berikutnya. Seharusnya juga semua pihak menjadi sadar akan pentingnya integritas dalam pengelolaan negara. Putusan MK yang memerintahkan PSU bukan sekedar koreksi prosedural, tetapi sebuah epitafh bagi kredibilitas penyelenggara pemilu yang seharusnya bertanggung jawab sejak awal.

Pilkada 2024 berakhir sebagai sebuah peringatan—sebuah dukacita bagi penyelenggaraan pemilu yang gagal. Alih-alih memastikan pemilu yang berintegritas, penyelenggara justru membiarkan begitu banyak pelanggaran terjadi hingga akhirnya ratusan sengketa membanjiri MK.

Lebih ironis lagi, meskipun PSU sudah diperintahkan, nyatanya tidak ada evaluasi serius terhadap penyelenggara yang bertanggung jawab. Seolah-olah semua ini hanya bagian dari “dinamika pemilu” yang wajar, padahal jelas-jelas ada ketidakmampuan dalam mengelola tahapan pemilu dengan baik.

Adakah Tindak Lanjut?

Setelah MK memutuskan dan memerintahkan digelar PSU, sudah jelas terlihat adanya kelalaian, pembiaran, bahkan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Setiap PSU yang diperintahkan MK adalah bukti kegagalan penyelenggara. Bagaimana mungkin begitu banyak daerah gagal menjalankan Pilkada dengan jujur dan adil, tetapi tidak ada satu pun pejabat KPU atau Bawaslu yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Belum lagi jika mencermati putusan MK yang terkait dengan tindak pidana pemilu. Yakni pertama tindak pidana Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada. Kedua, tindak pidana pilkada politik uang (money politics) yang ditujukan untuk membeli suara pemilih (vote buying).

Permasalahan awal sebenarnya bukan terletak pada masalah yang terjadi saat ini. Tetapi, persoalan utama dalam Pilkada 2024 adalah kegagalan dalam proses seleksi calon. Banyak kandidat yang seharusnya tidak lolos seleksi tetap diizinkan maju, hanya untuk kemudian didiskualifikasi setelah pemungutan suara selesai. Jika seorang calon memang tidak memenuhi syarat sejak awal, mengapa pencalonannya tidak dibatalkan sebelum pemungutan suara berlangsung?

Padahal, penyelenggara pemilu bukan hanya bertugas menjalankan prosedur teknis, tetapi juga harus menjadi benteng utama demokrasi. Jika mereka tidak bisa menjaga integritasnya, maka seluruh sistem pemilu akan kehilangan maknanya.

Sementara itu, pengawasan dari Bawaslu juga patut dipertanyakan. Seharusnya, Bawaslu menjadi lembaga yang aktif dalam mencegah kecurangan sejak dini, bukan hanya sekedar mencatat pelanggaran setelah semuanya terjadi. Tetapi yang kita lihat adalah pengawasan yang reaktif, bukan preventif. Bahkan nampak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran. Jika penyelenggara pemilu hanya bekerja setelah kecurangan menjadi kasat mata, maka untuk apa ada lembaga untuk pengawasan sejak awal.

Rakyat yang Merugi

Sejak awal di berbagai media, baik media elektronik, cetak, dan online, tak pernah berhenti memberitakan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pilkada, namun berita-berita di media massa seakan dianggap sebagai angin lalu. Bahkan kerap dianggap “negatif” oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang permediahan. Padahal, berita-berita yang disiarkan berbagai media tersebut, selain untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang bisa berujung tindakan anarkhis. Juga yang lebih penting adalah mencegah terjadinya pemborosan anggaran seperti perintah PSU ini.

Seandainya para penyelenggara Pilkada 2024 menyelenggarakan tugas secara professional, MK tak perlu memutuskan PSU. Tanpa ada faktor genting dan memaksa seperti bencana alam atau persoalan keamanan, PSU tak perlu terjadi karena mengakibatkan terjadinya pemborosan anggaran.

Jika perintah MK yang mewajibkan digelar PSU yang tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit mencapai Rp719 miliar—yang mestinya anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur misalnya—siapakah yang menanggung kerugian tersebut?

Pastilah rakyat yang harus menanggung seluruh kerugian tersebut akibat kelalaian penyelenggara Pilkada. Ini harus diakhiri kedepan bahwa pemborosan besar-besaran hanya untuk memperbaiki kesalahan yang seharusnya tidak terjadi. Jika tidak ada kesadaran dari semua pihak dalam memperbaiki Pilkada berikutnya, maka bangsa ini tidak akan pernah menjadi sejahtera, tetapi hanya akan menanggung kerugian dari satu Pilkada ke Pilkada berikutnya.

Tak hanya membebani negara secara finansial, memboroskan anggaran, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi. Inilah persoalan yang harus diobati lebih dahulu dalam rangka mengefisienkan anggaran.

Reformasi Kepemiluan

Pilkada 2024 adalah cermin dari sistem pemilu yang gagal dikelola dengan baik. Jika kita tidak segera melakukan reformasi, maka lima tahun lagi kita akan menghadapi skenario yang sama—sengketa, PSU, pemborosan anggaran, dan semakin pudarnya kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi. Demokrasi tidak bisa terus berjalan dengan pola yang sama.

Pilkada 2024 bukan hanya mencerminkan kegagalan teknis dalam pemilu, tetapi juga kegagalan penyelenggara dalam menjalankan tanggung jawabnya. Putusan perselisihan hasil Pilkada (PHPKada) bukan hanya tentang mengulang pemungutan suara, tetapi juga sebuah pengingat bahwa sistem pemilu kita masih jauh dari kata ideal.

Jika kita terus membiarkan pemilu dikelola dengan cara seperti ini, maka lima tahun lagi kita akan menghadapi situasi yang sama—dan saat itu, mungkin kepercayaan rakyat terhadap pemilu sudah benar-benar habis. Karenanya, perbaikan penyelenggaraan Pilkada dan reformasi pemilu harus dilakukan sekarang, bukan nanti. Jika tidak, maka Pilkada 2029 mungkin akan menjadi requiem terakhir bagi harapan akan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu, termasuk kemungkinan pergantian penyelenggara di daerah yang terbukti gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak ada konsekuensi bagi penyelenggara yang lalai, maka permasalahan serupa akan terus berulang di pemilu-pemilu berikutnya.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR perlu segera merancang regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kelalaian penyelenggara berikut sanksi yang akan diterima. Peningkatan pengetahuan bagi penyelenggara Pilkada terutama mengenai aturan pemilu dan peningkatan integritas dan komitmen terhadap prinsip demokrasi yang transparan, jujur dan adil

Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga harus diperkuat dan dipertegas dengan pelibatan lembaga independen terutama media cetak dan elektronik. Ini harus diperhatikan secara serius sehingga PSU yang memboroskan anggaran dapat dicegah sedini mungkin. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *