Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh: Mappasessu, SH. MH (Advokat, Konsultan Hukum, Dosen Ilmu Hukum)

JURNAL – Benturan kepentingan atau conflict of interest adalah salah satu akar persoalan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dalam praktik penyelenggaraan negara, terutama dalam sektor strategis seperti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), benturan kepentingan kerap kali menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat regulasi untuk mencegah dan menanggulangi konflik kepentingan, pertanyaan mendasarnya tetap relevan: sejauh mana pengaturan ini mampu diimplementasikan secara efektif?

banner 1600x606

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam panduan penanganan konflik kepentingan menyebut konflik kepentingan sebagai “Situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya”.

Baca juga: “Teori Hukum Reflektif-Konstelatif Nusantara” Menjawab Tantangan Hukum Indonesia yang Plural dan Kontekstual

Penyelenggara negara dalam konteks ini mencakup spektrum luas aktor kekuasaan yaitu: eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat penegak hukum, hingga pengelola entitas negara seperti BUMN/BUMD dan BLU/BHMN. Regulasi lainnya, seperti UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan MenPAN-RB No. 37 Tahun 2012, turut mempertegas pentingnya deteksi dini dan penanganan benturan kepentingan demi menjaga netralitas keputusan publik.

PBJ merupakan salah satu sektor yang paling rawan terhadap konflik kepentingan karena melibatkan proses pengambilan keputusan yang bernilai ekonomis tinggi, melibatkan banyak aktor, dan berpotensi menciptakan celah pengaruh dari dalam maupun luar lembaga.

Dalam praktiknya, konflik kepentingan dalam PBJ dapat terjadi dalam bentuk:
1. Keterlibatan langsung atau tidak langsung pejabat pengadaan dalam perusahaan peserta tender.
2. Hubungan kekeluargaan antara pengambil keputusan dan pihak penyedia.
3. Intervensi informal oleh pejabat tinggi dalam penunjukan pemenang lelang.
4. Perpindahan jabatan strategis yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Studi LBH Makassar dalam laporan “Konflik Kepentingan dalam PBJ: Studi Kasus di 6 Wilayah” menunjukkan pola-pola benturan kepentingan tersebut terjadi secara sistematis, seringkali terselubung dalam praktik kolusif yang sulit dideteksi secara administratif.

Secara normatif, perangkat hukum di Indonesia telah memuat aturan cukup progresif:
a. Pasal 43 UU Administrasi Pemerintahan melarang keputusan yang dipengaruhi hubungan pribadi (keluarga, pertemanan, dll).
b. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 menekankan prinsip keterbukaan, persaingan sehat, dan keadilan, serta menyebutkan secara eksplisit kewajiban mencegah konflik kepentingan.
c. Pasal 12 huruf i UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) memberikan ancaman pidana bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengadaan yang sedang ditanganinya.

Namun, sebagaimana diakui dalam banyak studi dan evaluasi internal kementerian/lembaga, kelemahan terbesar bukan pada kekurangan regulasi, tetapi pada lemahnya implementasi dan pengawasan.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pengaturan konflik kepentingan seringkali bersifat simbolik. Beberapa problem yang menghambat efektivitas antara lain:
1. Minimnya pelaporan dan pengungkapan konflik kepentingan secara sukarela.
2. Budaya organisasi yang permisif terhadap ‘pengaruh’ atasan dalam proses PBJ.
3. Ketidakjelasan sanksi administratif di internal institusi.
4. Lemahnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses pengadaan.

Fakta bahwa banyak pejabat yang justru berpindah posisi untuk “mengamankan proyek” atau menjadikan jabatan strategis sebagai jalan masuk bagi afiliasi bisnis tertentu membuktikan bahwa mekanisme etik dan pengawasan internal masih belum bekerja maksimal.
Sebagai solusi jangka panjang, setidaknya terdapat tiga pilar yang perlu dikuatkan:
1. Transparansi dan akuntabilitas publik: Seluruh tahapan PBJ, termasuk identitas pengambil keputusan dan keterkaitan afiliasi, harus bisa diakses publik.
2. Kelembagaan pengawasan yang independen: Unit pengadaan harus dijauhkan dari intervensi birokrasi struktural yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
3. Pendidikan etika dan integritas secara sistemik: Penanganan konflik kepentingan tidak cukup dengan hukum, tetapi perlu pembudayaan nilai etik dan penguatan profesionalisme ASN.

Benturan kepentingan bukan sekadar pelanggaran etika administratif, tetapi merupakan ancaman sistemik terhadap keadilan sosial, efisiensi anggaran negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam konteks PBJ, konflik kepentingan adalah benih laten dari korupsi. Oleh karena itu, efektivitas penanganannya hanya bisa dicapai jika regulasi tidak berhenti pada tataran norma, tetapi diwujudkan dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *